Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Pria yang bersaksi untuk tersangka Muhammad Sanusi itu, kembali memilih membisu tanpa komentar dan langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, pemeriksaan kepada Richard untuk mendalami pertemuan-pertemuan antara pengusaha dan DPRD terkait dengan pembahasan Raperda.
Meski demikian, dia tidak merinci terkait pertemuan apa yang dikonfirmasi penyidik KPK kepada Richard.
"Yang bisa disampaikan adalah sejumlah pertemuan, baik formal maupun informal," ucap Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 21 Juni 2016.
Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan tiga tersangka yakni mantan anggota DPRD DKI Jakarta yang juga sebelumnya Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, dan pegawai PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro.
Adapun kasus ini berawal ketika KPK menangkap tangan M Sanusi yang diduga menerima uang suap dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja guna memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi Teluk Jakarta.
Mantan Komisaris PT Agung Sedayu Membisu Usai Diperiksa KPK
Richard Halim langsung bergegas meninggalkan Gedung KPK untuk ke empat kalinya.
diperbarui 22 Jun 2016, 02:05 WIBPriharsa Nugraha (kanan) memberikan penjelasan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3). Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Budi sempat mengembalikan uang suap sebesar 305.000 dollar Singapura yang diterimanya. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Rahasia Mengolah Kikil Agar Tetap Lezat dan Tidak Lengket
Buah Favorit untuk Diet yang Efektif dan Menyenangkan
Ais PKB Sebut OTT Instrumen yang Masih Diperlukan untuk Pemberantasan Korupsi
Profil Paslon Cagub dan Cawagub Sulawesi Barat 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Ide Menu Ayam Diet Rumahan yang Mudah dan Menggugah Selera
Trauma Tragedi Banjir Lumpuhkan Pantura, PUPR Bangun Kolam Retensi di Kudus Rp370 Miliar
Sudah Taubat tapi Maksiat Lagi, Apa Allah Bakal Mengampuni? Ini Kata Habib Novel dan UAS
Pihak Tom Lembong Yakin Menang Praperadilan Lawan Kejagung
Profil Paslon Pilgub Sulawesi Tengah 2024, Berikut Riwayat Pendidikannya
Para Astronom Temukan Terowongan Antar Bintang di Konstelasi Centaurus
4 Golongan Orang yang Dirindukan Surga, Bagaimana dengan Anda?
Inovasi Kejati NTT Lindungi Guru dari Kriminalisasi melalui Program Jaga Guru