Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, pemerintah daerah dan atau masyarakat di daerah dapat mengajukan gugatan apabila peraturan daerah (perda) di wilayahnya dibatalkan pemerintah pusat.
"Jadi bagi yang tidak puas dengan pembatalan itu bisa mengajukan ke PTUN, karena keputusan pembatalan perda adalah produk keputusan administrasi, jadi bisa diajukan ke PTUN," kata Jimly di acara diskusi 'Menyoroti Pembatalan Perda oleh Kemendagri' di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa 21 Juni 2016.
Jimly mengatakan, para penggugat dapat mengajukan banding untuk membuktikan perda mereka tidak bertentangan dengan undang-undang yang levelnya ada di tingkat atas. Jika dapat dibuktikan maka Majelis Hakim PTUN dapat membatalkan pencabutan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri.
"Itu jalan keluarnya tapi harus dibuktikan bahwa tidak bertentangan," kata Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) itu.
Menurut Jimly, cara pandang pembatalan perda sebaiknya jangan lagi menggunakan logika investasi. Investasi bukanlah konstitusi, artinya tidak ada keterkaitan yang sejajar di antara keduanya. Logika yang harus dibangun tentang pembatalan perda adalah soal regulasi daerah yang melanggar peraturan yang ada di level atasnya.
Jika alasannya investasi, kata dia, seolah-olah negara mengabdi kepada investasi bahkan kepada para pemodal. Istilah pembatalan perda karena alasan investasi merupakan peristilahan yang keliru.
Indonesia, lanjut Jimly, adalah negara, hukum bukan negara investasi. Investasi hanyalah salah salah satu unsur membangun negara. Dengan kata lain, terdapat sektor lain yang perlu diperhatikan seperti kebebasan, keadilan, dan persatuan dalam rangka pengabdian masyarakat kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Jimly: Bagi yang Tak Puas, Pembatalan Perda Bisa Digugat
Akan tetapi harus dibuktikan bahwa perda yang digugat tidak bertentangan dengan undang-undang.
diperbarui 22 Jun 2016, 07:39 WIBMantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Saksikan Sinetron Naik Ranjang Episode Senin 18 November 2024 Pukul 20.00 WIB di SCTV, Simak Sinopsisnya
Luncurkan Produk Inovasi Baru, Saham CLEO Menggeliat di Zona Hijau
Capim KPK Poengky Indarti Ulas Potensi Anggaran Bocor Usai Pemilu dan Pilkada 2024
Erick Thohir Lantik Federasi Futsal Indonesia: Atta Naik Jadi Waketum, Kawendra Exco
Cara Mengamalkan Sholawat Adrikni: Panduan Lengkap dan Keutamaannya
Ada Oknum Peras Kontraktor di Selat Madura, Bos SKK Migas Lapor ke DPR
Doa Mau Puasa Ganti Ramadhan Arab, Latin, dan Arti, Ikuti Tata Cara yang Benar
Soto Ayam Indonesia Masuk dalam Daftar 20 Sup Terbaik di Dunia
IHSG Tergelincir, Saham RAJA Melonjak 6,7% Hari Ini 18 November 2024
Cara Mengubah Akun Kreator Menjadi Akun Pribadi Instagram: Panduan Lengkap 2024
Cara Reschedule Tiket Kereta Api: Panduan Lengkap untuk Mengubah Jadwal Perjalanan
Sempat Ngaku Keluarga TNI, 'Koboi Jalanan' di Cinere Depok Ditetapkan Tersangka