Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 10.150 botol minuman keras (miras) ilegal dilindas alat berat di lapangan Mapolsek Palmerah, Jakarta Barat. Miras berbagai merek ini merupakan hasil razia dan penyitaan Polsek Palmerah. Tak hanya miras, polisi juga memblender 140 pil ekstasi dan memusnahkan 3,5 kilogram sabu-sabu.
"Ini dari 4 kasus dengan 7 orang tersangka," ujar Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat AKBP Suhermanto dalam keterangannya di Polsek Palmerah, Rabu (22/6/2016).
Miras dan narkoba yang dimusnahkan tersebut beromzet sekitar Rp 5 miliar lebih. Hasil operasi selama 1 bulan ke belakang baru diungkap dan dimusnahkan setelah mendapat keputusan dari kejaksaan.
Saat dimusnahkan, ribuan botol miras itu langsung pecah dan mengeluarkan bau anggur pekat dan asam. Lapangan depan kantor Mapolsek Palmerah langsung dibanjiri miras. Warga yang awalnya ramai melihat, menyingkir karena tak tahan dengan bau miras.
Front Pembela Islam (FPI) turut serta dalam pemusnahan itu. Dua anggota FPI sangat bersemangat melemparkan ribuan botol miras itu ke mesin pelindas.
Sementara itu, sabu-sabu yang dijadikan barang bukti, telah mendapatkan ketetapan untuk pemusnahan itu dibakar dalam dua tong besar.
Advertisement