Bos Erajaya: Berantas Smartphone Ilegal Sampai Tuntas!

`Kalau tidak dilakukan secara berkala bisa sia-sia. Harus diberantas sampai tuntas`

oleh Jeko I. R. diperbarui 22 Jun 2016, 12:17 WIB
President Director Erajaya Group, Budiarto Halim (Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum lama ini berhasil merazia smartphone ilegal yang 'diselundupkan' masuk ke Indonesia. President Director Erajaya Group Budiarto Halim pun menyambut baik cara pemerintah melakukan hal tersebut.

Ia berharap, aksi ini bisa rutin dilakukan dan dapat memberi efek jera pada pemasok smartphone ilegal.

"Kalau tidak dilakukan secara berkala bisa sia-sia. Harus diberantas sampai tuntas," kata pria yang akrab disapa Budi ini saat ditemui Tekno Liputan6.com usai acara peluncuran iBox.co.id di Kota Kasablanka, Jakarta, Selasa malam (22/6/2016).

Budi mengungkap, para pemasok ilegal tersebut diibaratkan seperti nyamuk. Usai razia, biasanya mereka 'bersembunyi'. Setelah agak 'tenang', barulah mereka kembali berulah.

"Jangan cuma sekali, terus berhenti. Sayang. Momentumnya harus dijaga terus," lanjut Budi.

Memang tak bisa dipungkiri, kehadiran smartphone yang sering dirujuk dengan nama 'BM' (BlackMarket, red.) ini merugikan sejumlah pihak. Akibatnya, pemerintah rugi banyak soal potensi pemasukan yang besar lewat pajak.

Hal tersebut terbukti saat pemerintah melakukan razia di mana mereka mengamankan 10 ribu unit smartphone ilegal. Bahkan mereka mengalami kerugian hingga Rp 15 miliar.

"Itu yang baru ketahuan, lho! Coba deh, hitung berapa banyak smartphone BM yang dijual sekarang, berapa banyak kerugian yang didapat?" Tambahnya.

Tak hanya pemerintah, konsumen pun dipastikan merugi saat membeli smartphone ilegal. Terkadang, perangkat tersebut diklaim sebagai smartphone bekas rakitan ulang atau refurbished yang bahkan tidak dilengkapi garansi.

Ini bahkan juga menjadi bumerang bagi vendor resmi. Kehadiran smartphone ilegal tentu sangat merugikan vendor yang ternyata berinvestasi besar untuk memasukkan perangkat sesuai dengan aturan pemerintah.

(Jek/Isk)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya