Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melengkapi berkas pemeriksaan tersangka dugaan suap pembahasan Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta, Mohamad Sanusi. Hari ini, KPK memeriksa dua orang dari pihak swasta. Mereka adalah, Harris Prasetya dan Freddy.
"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (M Sanusi)," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Sebelumnya, KPK menyatakan pemberkasan perkara beserta barang bukti untuk tersangka Ariesman Widjaja, dan Trinanda Prihantoro, rampung. Sedangkan untuk Sanusi, berkasnya masih dinyatakan belum lengkap.
Sanusi pernah menyatakan akan sangat terbuka dan menjelaskan semua hal terkait kasus yang membelitnya itu kepada lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu.
Pada kasus ini, KPK baru menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro. Walaupun, Agus pernah mengungkap penyidik menemukan banyak temuan baru terkait kasus reklamasi Jakarta.
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
KPK Kebut Berkas M Sanusi, Tersangka Suap Reklamasi Jakarta
Hanya Sanusi yang berkasnya masih dinyatakan belum lengkap dalam perkara suap pembahasan raperda reklamasi Jakarta.
diperbarui 22 Jun 2016, 12:15 WIBKetua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari partai Gerindra M Sanusi (tengah) usai di periksa di KPK, Jakarta, Sabtu, (2/4). M Sanusi ditahan di Polres Jakarta Selatan dalam kasus suap dengan seorang dari pihak swasta . (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Anies Baswedan Jenguk Tom Lembong di Tahanan: Semangatnya Mengagumkan
Intip, Ramalan Shio Terkait Karier dan Cinta Menjelang Imlek 2025
9 Hujan Meteor yang Akan Mengguyur Bumi Sepanjang 2025
Hasil PLN Mobile Proliga 2025: Jakarta LavAni Livin Transmedia Bungkam Jakarta Bhayangkara Presisi
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat