Liputan6.com, Bengkulu - Majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta kepada Anzwar Anas (36) yang dituduh memburu dan menjual organ tubuh harimau Sumatera di wilayah Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.
Selain Anzwar, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Sudirman (52). Hukuman yang diganjar kepada dia lebih ringan yaitu 3 tahun hukuman kurungan dan denda Rp 30 juta. Ini berdasarkan petikan putusan perkara pidana biasa, dengan nomor: 44/PID.B/2016/PN.Agm dan nomor: 45/PID.B/2016/PN.Agm.
Dalam persidangan vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Tyas Listiani, kedua terdakwa secara sah terbukti menangkap dan membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup serta memerintahkan penjualan kulit dan bagian-bagian lain harimau Sumatera.
Baca Juga
Advertisement
Mereka dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d, UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan Menangkap dan Membunuh Satwa.
"Kita sudah menerima petikan putusan atas vonis kedua terdakwa. Anzwar Anas divonis 4 tahun denda Rp 60 juta dan Sudirman divonis 3 tahun dengan denda Rp 30 juta," kata Field Manager Tiger Protection dan Conservation Unit-Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Dian Risdianto, saat dihubungi Rabu (22/6/2016).
Vonis yang telah dijatuhkan kepada dua terdakwa diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pemburu dan penjual harimau Sumatera.
Keduanya ditangkap tim gabungan Polisi Hutan Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu pada awal Januari 2016 lalu.
Tim gabungan juga berhasil mengamankan satu lembar kulit, tulang benulang, serta empat taring harimau Sumatera. Mereka berhasil diringkus setelah anggota Polres Mukomuko menyamar sebagai pembeli kulit harimau.