Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ifa Sudewi, Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil. Dia diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka kasus dugaan suap tarif vonis ringan Saipul Jamil, yakni Bertha Natalia Rukuk Kariman .
Ifa Sudewi yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekarang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/2016).
Sementara itu, Ifa yang datang memenuhi panggilan di gedung KPK tak memberikan komentar terkait pemeriksaannya.
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil, dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara.
Penetapan empat tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) tim satgas KPK, pada Rabu 15 Juni lalu.
Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi, Bertha Natalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul Jamil, serta Samsul Hidayatullah selaku kakak kandung Saipul Jamil.
Rohadi diduga menerima suap Rp 250 juta dari pihak Saipul Jamil. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga Rp 500 juta. Adapun tujuan uang suap itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.
Saipul sendiri divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut duda Dewi Perssik tersebut tujuh tahun penjara.
Majelis Hakim perkara Saipul Jamil terdiri dari Hakim Ifa Sudewi selaku Ketua Majelis sekaligus sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Utara, dan empat hakim lain selaku Anggota Majelis yakni Hasoloan Sianturi yang juga Humas PN Jakarta Utara, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku penyuap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Periksa Ketua Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil
Ifa yang datang memenuhi panggilan KPK memilih tak memberikan komentar pemeriksaannya.
diperbarui 22 Jun 2016, 12:51 WIBKPK memeriksa hakim yang menangani kasus Saipul Jamil.
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Resep Tongseng Ayam Rumahan Lezat dan Praktis, Mudah Dibuat Anti Ribet
Tinjau Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kota Depok, Gubernur Lemhannas Jamin Makanan Higienis
Pelatih Shin Tae Yong Resmi Dipecat PSSI, Erick Thohir: Kami Sudah Menemukan Calon Penggantinya
VIDEO: Rugi 40 Juta! Vendor Makanan di Sumbar Kena Tipu Makan Bergizi Gratis
Waspada, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Mentok 5% di 2025
Kisah Karomah Mbah Thohir Guru KH Hasyim Asy'ari, Ajak Padi Berdzikir untuk Mengusir Hama
6 Potret Nita Gunawan Jalani Operasi Transfer Lemak ke Wajah Usai BB Turun 10 Kg
Fitri Salhuteru Ngaku Jadi Korban Dugaan Teror, Unggah Video Kaca Berlubang Ditembus Peluru?
Hubungan STY dan PSSI, Sumardji: Shin Tae-yong Ikhlas Diberhentikan, Berharap Timnas Indonesia Sukses ke Piala Dunia 2026
Erick Thohir Akui Patrick Kluivert Salah Satu Calon Pengganti Shin Tae-yong di Timnas Indonesia
When The Phone Rings Banjir Kritik setelah Singgung Konflik Israel-Palestina di Episode Terakhir
7 Sekolah di Tangerang Selatan Dapat Makan Bergizi Gratis Hari Ini, Ada Susu hingga Jeruk