Liputan6.com, Makassar - Sembilan dokter asal RS Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, tak memenuhi panggilan penyidik untuk kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan Reski Evienia Syamsul (22), mahasiswi FK UMI, tewas.
Reski tewas usai mengikuti kegiatan perpeloncoan Tanggap Bencana Medis (TBM) FK UMI di Desa Pao, Tombolok Pao, Gowa, Sulawesi Selatan.
"Undangan pemeriksaannya pukul 09.00 Wita, tapi kesembilan dokter RS Wahidin Sudirohusodo tersebut belum datang," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Muh Yadin di ruangan kerjanya, Makassar, Sulsel, Rabu (22/6/2016).
"Sampai saat ini di mana sudah pukul 15.20 Wita. Jadi bisa dibilang mangkir," kata dia.
Menurut Yadin, kesaksian kesembilan dokter itu sangat penting untuk menemukan adanya penjelasan terkait kondisi sebenarnya korban saat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo Makassar.
"Jadi kita harap besok dia datang, karena kita butuh penjelasan tentang kondisi korban saat dirawat di rumah sakit sebelum dinyatakan meninggal dunia. Yah kasarnya kita ingin tahu apakah ada luka di tubuh korban atau tanda-tanda kekerasan lainnya yang bisa menjelaskan lebih lanjut," ucap Yadin.
Dokter Lalu Panitia
Dia mengatakan, hasil keterangan yang didapatkan dari dokter nantinya berguna dalam penuntasan tahap penyidikan kasus ini. Dan juga sekaligus sebagai dasar kuat untuk dapat menjerat tersangka dalam kasus tewasnya Reski.
"Saya katakan ini penting untuk jadi acuan dalam menguatkan bukti adanya dugaan perbuatan penganiayaan yang dialami korban," ujar Yadin.
Baca Juga
Advertisement
Sementara itu, rencana pemeriksaan terhadap enam panitia yang disinyalir akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bakal dilakukan usai pemeriksaan terhadap seluruh dokter. Baik dari RS Wahidin Sudirohusodo, RS Faisal Makassar, serta dokter puskesmas tempat Reski sempat dibawa.
"Setelah seluruh dokter tersebut kita periksa, lalu kembali kita gelar untuk penetapan resmi tersangka sekaligus menjadwalkan pemeriksaannya sebagai status tersangka," ucap Yadin.
Kasus dugaan penganiayaan berujung tewasnya mahasiswi FK UMI ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah melewati gelar perkara yang berjalan alot Senin 20 Juni 2016.
"Setelah dilakukan gelar perkara tadi, penyidik berkesimpulan dalam kasus Reski ada dugaan tindak pidana di dalamnya," kata Yadin dalam keterangan persnya di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Senin 20 Juni 2016.