Liputan6.com, Jakarta - Vonis tiga tahun yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Utara kepada Saipul Jamil menimbulkan kecurigaan. Dan benar saja, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT), dan menjadikan empat orang tersangka 'pemulusan' kasus cabul Saipul Jamil terhadap remaja dibawah umur berinisial DS.
Melihat aksi cepat dari KPK, keluarga DS mengaku senang. Setidaknya, sesuatu yang salah, terkait kasus pencabulan yang melibatkan DS, lama kelamaan pasti akan terungkap.
Baca Juga
Advertisement
"Orang yang salah harus disalahkan. Harus tanggung jawab. Orang yang benar harus dibenarkan," ucap Oni, ibunda DS di Polda Metro Jaya, Rabu (22/6/2016).
Oni juga mengaku, pihak Saipul Jamil sempat mendatangi dirinya untuk meminta perdamaian. Perdamaian dengan bentuk uang agar kasus pelecehan seksual ini tidak berlanjut.
"Ya (menyuap keluarga) melalui pengacara, minta damai. Damainya tapi cabut perkara mintanya. Dia enggak hargai proses hukum. Kami enggak mau mau main-main dengan hukum," sambung Oni.
Saat dicecar dengan angka yang diberikan pihak Saipul Jamil, Oni tak mau mengatakan. Oni memilih diam agar tak salah berucap. "Kurang jelas (berapa nominalnya). Takut salah ngomong juga," kata Oni mengakhiri. (Fac/Gie)