Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, Ifa Sudewi. Dia diperiksa terkait dugaan suap terkait pengurusan perkara asusila pedangdut Saipul Jamil.
Ifa yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara sekaligus ketua majelis hakim perkara Bang Ipul itu, diperiksa kurang lebih 6 jam.
Pada pemeriksaan itu, dia menjelaskan alasan majelis hakim menghapus dua pasal, yaitu Pasal 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan Pasal 290 KUHP, saat memberikan vonis.
"Memang ada unsur-unsur yang tidak terbukti dari pasal yang tidak terbukti. Sehingga tidak bisa diterapkan dengan pasal itu. Lalu unsur yang 290 (KUHP) tidak terbukti dan tidak bisa diterapkan dengan pasal itu. Sehingga Pasal 292 (yang diberikan)," ucap Ifa usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/6/2016).
Ifa diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan salah satu tersangka dalam kasus ini, yakni Berthanatalia Rukuk Kariman. Dia menyatakan vonis Saipul Jamil sudah hasil kesepakatan.
"Vonis yang diputuskan majelis hakim, itu sudah hasil kesepakatan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, dan vonis itu kita buat dan kesepakatan berdasarkan musyawarah majelis hakim pada tanggal 13 (Juni 2016)," jelas Ifa.
Karena itu, dia menepis majelis hakim melakukan pembicaraan dengan tim pengacara Saipul dan Panitera PN Jakut Rohadi, untuk mengatur kasus ini.
"Saya bilang tidak pernah dan tidak permah berkomunikasi perihal kasus itu," tandas Ifa.
Kasus ini bermula saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rohadi, panitera sidang Saipul Jamil. Tak hanya panitera, kakak Saipul Jamil sekaligus manajernya Samsul Hidayat ikut digelandang. Mereka diduga terkait kasus suap Saipul Jamil.
Selain itu, Berthanatalia dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, ditetapkan menjadi tersangka.
KPK menyita uang Rp 250 juta yang diduga sebagai uang suap dari pihak pengacara dan kakak dari terdakwa Saipul Jamil dari komitmen fee senilai Rp 500 juta.
Adapun kasus asusila Saipul sendiri telah divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakut. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya tujuh tahun kurungan penjara.
Majelis Hakim Kasus Saipul Jamil Sebut Vonis Hasil Kesepakatan
Dia menepis majelis hakim melakukan pembicaraan dengan tim pengacara Saipul dan Panitera PN Jakut Rohadi untuk mengatur kasus ini.
diperbarui 22 Jun 2016, 21:14 WIBKetua Pengadilan Negeri Sidoarjo Ifa Sudewi meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/6). Hakim Ifa adalah ketua majelis hakim untuk terdakwa Saipul Jamil di PN Jakarta Utara. (Liputan6.com/Helmi Afandi)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Terima Amplop Serangan Fajar Pilkada 2024? Buya Yahya Menjawab
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Barcelona vs Brest, Sparta Praha vs Atletico Madrid
Menjaga Kedamaian Pilkada 2024, Bukan Hanya soal Amankan Daerah yang Rawan
Link Live Streaming Liga Champions di Vidio, Rabu 27 November 2024: Sporting CP vs Arsenal, Manchester City vs Feyenoord
Link Live Streaming Liga Champions, Rabu 27 November 2024 di Vidio: Slovan Bratislava vs AC Milan, Inter Milan vs RB Leipzig
3 Pemain yang Wajib Direkrut Ruben Amorim buat Tambal Kelemahan Manchester United
Siap Hadapi Tsunami, Kemadang Wakili DIY dalam Simposium Tsunami Dunia
7.125 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkada Serentak di Lamongan
Sehari Jelang Pencoblosan, KPUD Garut Musnahkan Ratusan Surat Suara Pilkada 2024 yang Rusak
Hujan Diprediksi Guyur Lampung Saat Pilkada 2024, BMKG Minta Warga Waspada
Guru Madrasah Diserempet Mobil dan Ditembak Airsoft Gun di Jepara, Apa Motif Pelaku?
Penyelamatan Dramatis Pria di Bogor Terjebak Banjir di Atap Rumah