Liputan6.com, Jakarta - Konsulat Jenderal RI di Penang angkat bicara terkait penangkapan enam orang nelayan asal Indonesia oleh Otoritas Malaysia. Mereka menyatakan, sudah bertemu dengan para WNI yang ditahan tersebut.
Dijelaskan Pejabat Fungsi Kekonsuleran KJRI Penang, Neni Kurniawati, para WNI yang ditangkap berasal dari berbagai usia. Sementara untuk asal daerah, para nelayan diketahui berdomisili di Sumatera Utara.
"Kami telah menemui keenam nelayan. Mereka berusia antara 22-26 tahun dan berasal dari Pangkalan Berandan, Sumatera Utara," ucap Neni dalam keterangan pers kepada Liputan6.com, Rabu (22/6/2016).
Saat bertemu para WNI, Neni menyebut, para nelayan ini menolak semua tuduhan yang dialamatkan kepada mereka.
"Menurut pengakuan keenam nelayan tersebut, mereka tidak mengetahui bahwa mereka sudah memasuki wilayah perairan Malaysia", terang Neni.
Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia, Lalu Muhamad Iqbal, menjelaskan, penangkapan dilakukan di dekat Pulau Kendi.
"Pada Senin 20-6-2016, 6 orang nelayan Indonesia ditangkap oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM)," sebut Iqbal dalam keterangan pers.
"Menurut pihak APMM penangkapan dilakukan pada sekitar pukul 17.00 di perairan Malaysia, sekitar 48 mil laut Barat Daya Pulau Kendi," sambung dia.
Ini Pengakuan Nelayan RI yang Ditangkap di Malaysia
Sejumlah nelayan yang ditangkap otoritas Malaysia menolak tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal.
diperbarui 22 Jun 2016, 21:17 WIBIlustrasi Nelayan
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Cara Mendapat Pengalaman Menarik dan Berkesan di Desa Wisata, Salah Satunya Jangan Jadi Introvert
Jadwal Diskon Tarif Tol Trans Jawa saat Nataru, Cek di Sini
VIDEO: Ditutup Akibat Longsor, Jalan Cipanas-Warung Banten Kembali Dibuka
Ciri-Ciri Digigit Tomcat: Kenali Gejala dan Penanganannya
Prediksi Carabao Cup Tottenham Hotspur vs Manchester United: Mencari Asupan Oksigen
Bisa Memicu Kanker, Ini 3 Kebiasaan yang Harus Dihindari saat Bermain HP
WAMI Berhasil Dapatkan Royalti Sebanyak Rp 161 Miliar Selama Tahun 2024, Sudah Didistribusikan Ke Pencipta Lagu
Keluarga Besar dan Tetangga Miliki Peran Penting Cegah Kasus Familicide
Fungsi Retikulum Endoplasma Halus: Peran Penting dalam Metabolisme Sel
Ciri Ciri Mata Minus yang Perlu Diwaspadai: Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasi
Ciri-Ciri Eksim: Kenali Gejala dan Penanganannya
Ciri-Ciri Luka Infeksi: Kenali Tanda dan Cara Mengatasinya