Top 3: THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini

Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).

oleh Nurmayanti diperbarui 23 Jun 2016, 07:45 WIB
Pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal lebih semringah saat merayakan Lebaran tahun ini. Itu karena pemerintah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).

Hal tersebut setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Hal itu pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Selain soal THR, berikut 2 berita lain yang paling menarik perhatian, Kamis (23/6/2016).

1. Hore! THR dan Gaji ke-13 PNS Cair Besok

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pemerintah akan memberikan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negara Sipil (PNS) mulai Kamis (23/6/2016).

Hal tersebut setelah ditandatanganinya regulasi mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"‎Sudah terbit empat PP dan empat PMK sebagai landasan pembayaran THR dan gaji ke-13," kata dia di Kementerian Keuangan Jakarta, Rabu (23/6/2016).

Dia menerangkan besaran THR yang diberikan meliputi gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Pembayaran THR tidak termasuk tunjangan kinerja. Berita selengkapnya di sini.

2. Menaker: Asisten Rumah Tangga Wajib Dapat THR

Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan majikan untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para asisten rumah tangga (ART). Ada sanksi yang harus dihadapi majikan jika tidak memenuhi hak dari para ART.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menilai, aturan mengenai kewajiban bagi majikan untuk memberikan THR bagi asisten rumah tangga tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Dalam pasal yang tertuang dalam aturan tersebut dijelaskan mengenai hak-hak yang harus didapat oleh asisten rumah tangga. "Di situ sudah diatur mulai dari cuti, jam kerja, sampai THR. Walaupun tidak disebutkan jumlah tetapi dicantumkan bahwa THR merupakan hak bagi ART," jelas Hanif kepada Liputan6.com seperti ditulis Rabu (22/6/2016). Berita selengkapnya di sini.

3. Jangan Tanya 5 Hal Ini Saat Wawancara Kerja

Proses wawancara kerja merupakan satu proses penting dalam rekruitmen seorang pegawai. Disini seorang calon pegawai akan bertemu dengan perwakilan perusahaan tempat ia nantinya bekerja.

Proses wawancara kerja berfungsi untuk menilai potensi apakah nantinya calon tersebut cocok apabila nantinya bekerja di perusahaan.

Calon pegawai seringkali diberikan kesempatan untuk bertanya ketika proses wawancara kerja. Banyak orang yang kurang memperhatikan hal ini. Alhasil ia pun sulit untuk mendapat kesempatan kerja yang diinginkan. Berita selengkapnya di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya