Liputan6.com, Medan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat orang terdakwa atas kasus narkotik dengan barang bukti 270 kilogram sabu dari Malaysia.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Kamis (23/6/2016), keempat terdakwa masing-masing Ayau, Jimmi Syahputra, Daud, pengusaha jasa pengiriman barang dan Lukmansyah, petugas sekuriti.
Advertisement
Terdakwa dinyatakan terbukti menyelundupkan sabu seberat 270 kilogram dari Malaysia.
Keempat terdakwa dijatuhi hukuman mati sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Namun atas putusan itu terdakwa menyatakan banding.
Penyelundupan sabu yang melibatkan keempat terdakwa digagalkan petugas BNN dan Bea cukai Dumai pada Sabtu 17 Oktober 2015 lalu.
Untuk mengelabuhi petugas, sabu seberat 270 kilogram disembunyikan dalam filter air.