Liputan6.com, Jakarta - Upah tenaga kerja merupakan salah satu topik yang hangat diperbincangkan oleh masyarakat dunia. Pemerintah dari banyak negara pun masih berusaha untuk menaikkan upah minimum agar mampu meningkatkan kesejahteraan penduduknya. Walau begitu, ada beberapa negara di dunia yang ternyata memiliki upah minimum kerja tertinggi di dunia.
Mengutip weforum.org, Kamis (23/6/2016) Australia ternyata merupakan negara dengan upah minimum kerja tertinggi di dunia. Pekerja di Australia berhak mendapat pendapatan minimum US$ 9,54 per jam.
Peringkat kedua dan ketiga ditempati oleh Luksembourg dan Belgia. Disana pekerja mendapat upah minimum kerja sebesar US$ 9,24 dan US$ 8,5.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa negara Eropa lain juga menyediakan upah minimum kerja yang tinggi bagi para pekerjanya. Negara-negara tersebut antara lain Irlandia, Prancis, Belanda dan Belgia. Kanada dan Selandia Baru juga mampu masuk ke dalam peringkat 10 besar.
Berikut 10 Negara dengan upah minimum kerja tertinggi di dunia:
10. Inggris
Upah minimum: US$ 7,06 per jam
9. Kanada
Upah minimum: US$ 7,16 per jam
8. Jerman:
Upah minimum: US$ 7,19 per jam
7. Selandia Baru
Upah minimum : US$ 7,55 per jam
6. Belanda
Upah minimum: US$ 8,2 per jam
Selanjutnya
5. Prancis
Upah minimum: US$ 8,24 per jam
4. Irlandia
Upah minimum: US$ 8,46 per jam
3. Belgia
Upah minimum: US$ 8,57 per jam
2. Luksembourg
Upah minimum: US$ 9,24 per jam
1. Australia
Upah minimum: US$ 9,54 per jam
(Vna/Ndw)
Advertisement