Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berkoordinasi dengan International Crime Police Organization (ICPO) Interpol menggelar Operasi Pangea IX di Indonesia, untuk memberantas peredaran obat peningkat stamina dan pelangsing palsu.
Pelaksana Tugas Badan POM T Badar Johan Hamid mengungkapkan, Operasi Pangea IX berhasil menemukan 1.312 item sediaan farmasi ilegal termasuk palsu dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 56 miliar.
Temuan tersebut diperoleh dari 64 sarana produksi dan distribusi sediaan farmasi yang diperiksa oleh Badan POM.
Advertisement
Operasi ini berlangsung sepekan sejak 30 Mei hingga 7 Juni 2016 di 32 provinsi di Indonesia dan tujuh wilayah kepabeanan di Jakarta, Semarang, dan Surabaya.
"Ini terselenggara melalui kerja sama dengan beberapa instansi terkait antara lain Kepolisian RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Badar di Kantor Badan POM, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Dia menuturkan, dari operasi ini juga menahan 5.917 paket barang hasil inspeksi dari total sebanyak 6.414 paket kiriman yang diperiksa pada periode Januari hingga 7 Juni 2016 oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jenis produk yang menjadi target prioritas khusus Operasi Pangea IX di Indonesia adalah produk peningkat stamina (performance-enhancing drugs) dan produk pelangsing (slimming agents).
Tercatat ditemukan 352 item atau 5.915 pieces produk peningkat stamina ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 10 miliar dan 24 item atau 51.751 pieces produk pelangsing ilegal dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 2,1 miliar.
Hal ini sejalan dengan hasil Operasi Pangea IX secara internasional yang juga menunjukkan angka temuan tinggi dari kedua jenis produk tersebut.
Secara rinci, selain dua macam produk di atas, penemuan farmasi ilegal yang berhasil ditemukan Badan POM melalui operasi ini terdiri atas 148 item produk obat senilai lebih dari Rp 35 miliar, 118 item produk obat tradisional senilai lebih dari Rp 1,4 miliar.
Kemudian 533 item produk kosmetika senilai lebih dari Rp 5,1 miliar, 40 item produk suplemen kesehatan senilai lebih dari Rp 1,3 miliar dan 19 item bahan baku sediaan farmasi senilai lebih dari Rp 3,9 juta .
"Di samping itu, ditemukan pula alat dan kemasan yang digunakan dalam pembuatan sediaan farmasi ilegal sejumlah 72 item senilai lebih dari Rp134 juta serta produk makanan ilegal sejumlah 6 item senilai lebih dariRp 9,5 juta," tutup Badar.(Pew/Nrm)