BPOM Gandeng Pengusaha Logistik Berantas Obat Ilegal

BPOM kesulitan mendeteksi penyebaran obat ilegal karena penyebaran obat ilegal dilakukan pakai jasa pengiriman.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 23 Jun 2016, 15:10 WIB
Pemberantasan obat ilegal

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan/BPOM menggandeng Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia/Asperindo melacak penyebaran obat untuk memberantas peredaran obat‎ peningkat stamina dan pelangsing palsu dan ilegal.

Pelaksana Tugas Kepala Badan POM T Badar Johan Hamid mengungkapkan, ‎ modus operandi pelaku dalam mengedarkan  farmasi ilegal yang berhasil terungkap antara lain, memasukkan obat ilegal dari sumber ilegal di luar negeri melalui jalur logistik lokal tidak resmi, mengedarkan obat ilegal melalui sarana kesehatan dan jalur distribusi ilegal, memasukkan sediaan farmasi ilegal dalam paket kiriman pribadi yang diduga untuk diedarkan secara online.

"Mengedarkan suplemen kesehatan ilegal secara online dan melalui jaringan outlet-nya dan mengiklankan sediaan farmasi ilegal di website dan mengedarkan dengan identitas penjual fiktif serta  tidak melayani pengantaran barang secara langsung (menggunakan kurir/jaSa pengiriman barang)," kata Badar,  di Kantor Badan POM, Jakarta, Kamis (23/6/2016).

Badar mengungkapkan, BPOM kesulitan mendeteksi penyebaran obat ilegal karena sebagian modus operandi penyebaran obat ilegal dilakukan menggunakan jasa pengiriman. Karena itu, Badan POM menggandeng Asperindo untuk membuka data pengiriman barang.

"Kita melakukan pembelian. Undercover agak susah karena pakai ekspedisi dia bukan yang nganter,kita kerjsma dengan Asperindo,kita kordinasi siapa yang nganter, kalau online nggakjelas siapa yang mengirimnya," tutur Badar.

‎Selain itu, Badan POM telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebanyak 214 situs website teridentifikasi mempromosikan dan menjual sediaan farmasi ilegal. Diharapkan selanjutnya dapat dilakukan pemblokiran.

Tindak lanjut terhadap barang bukti yang ditemukan berupa penyitaan untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan. Sementara terhadap pelaku yang terlibat, akan ditindaklanjuti secara pro-justitia apabila terpenuhi 2 alat bukti yang sah. (Pew/Ahm)


Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya