Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui adanya tunggakan royalti oleh perusahaan tambang pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Tunggakan royalti ada," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot di Jakarta, Kamis (23/6/2015).
Dia juga mengaku saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang melakukan audit untuk mendapat data pasti perusahaan tambang yang belum membayar kewajiban royalti.
Namun dia belum bisa menyebutkan besaran maupun perusahaan yang dimaksud. "Saya nggak tahu nilai pasnya. Tapi itu masih diaudit oleh BPK dan BPKP, semua diaudit," tutur Bambang.
Bambang melanjutkan, untuk tunggakan kewajiban royalti perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), saat ini instansinya sedang berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Tunggakan royalti untuk IUP sekarang sedang bicarakan dengan Kemenkeu akan dicari solusi seperti apa," terang Bambang.
Kementerian Keuangan akan mencari mekanisme pencicilan untuk melunasi royalti perusahaan tambang yang menunggak IUP tersebut.
Diskusi karena ada beberapa mekanisme pencicilan. Ini pun tertuang dalam Peraturan Pemerintah."Kami mau cari cara terbaik lah yang jelas tidak hilangkan hak pemerintah," tutup Bambang.
Advertisement
Beberapa waktu lalu, Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan, tunggakan royalti kewajiban perusahaan tambang ke negara mencapai Rp 23 triliun. Kementerian ESDM akan menagih kewajiban dari para perusahaan tambang tersebut.
Selama proses koordinasi dan supervisi yang dimulai pada 2014 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ditemukan tunggakan sebesar Rp 10 triliun dan 3.966 perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tidak tertib dalam memenuhi ketentuan clean and clear (CnC).
Selain itu, diidentifikasi adanya tunggakan pembayaran royalti dari perusahaan tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun. "Dari identifikasi ditemukan kewajiban para pengusaha tambang yang nilainya mencapai Rp 23 triliun," ungkap Sudirman.
Menurut Sudirman, pemerintah akan menyelesaikan penagihan tunggakan kewajiban negara tersebut. Melalui koordinasi dan supervisi akan mendorong terjadinya praktik industri sektor mineral dan batu bara yang sehat. (Pew/Nrm)
Baca Juga