Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penyidik pidana Khusus Kejaksaan Agung kembali memeriksa Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Alex Noerdin sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemprov Sumsel 2013.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Arminsyah mengatakan keterangan Alex diperlukan untuk dua orang tersangka yakni mantan Kepala Kesbangpol Provinsi Sumsel berinisial I dan mantan Kepala BPKAD Provinsi Sumut Laonma Tobing.
"Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi. Sebagai saksi dari dua tersangka, dengan 15 pertanyaan. Digali masalah penggunaan dana hibah," kata Arminsyah di kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (23/6/2016).
Arminsyah menjelaskan penyidik masih terus menggali peran Alex Noerdin, namun sementara fokus kepada dua tersangka terlebih dahulu.
Advertisement
"Ini dipertanyakan masalah dari dua tersangka ini, sementara ini mendukung (peran Alex). Dugaan terhadap dua tersangka ini. Kalau dia sendiri, nanti saja," ucap kata Arminsyah.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (bansos) di Sumsel. Keduanya adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma Tobing, dan mantan Kepala Kesbangpol Sumsel berinisial I.
"Laonma telah terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Sumsel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Amir Yanto, Selasa 31 Mei 2016.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi anggaran daerah pada 2013 yang merugikan negara Rp 2,38 miliar.
"Sejak perencanaan, penyaluran, penggunaan dan pertanggung-jawaban dana hibah serta bansos dilakukan tanpa melalui proses evaluasi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sehingga diduga terjadi penggunaan dana fiktif yang tidak sesuai peruntukan," lanjut Amir.