Liputan6.com, Jakarta Tanya
Saya mau tanya, saya sudah punya istri yang sedang mengandung dan akan melahirkan. Jika kartu keluarga kami belum jadi apakah bisa untuk membuat BPJS Kesehatan untuk anak kami sewaktu melahirkan pak? apakah disertai surat nikah kami bisa untuk mewakilkan ? makasih.
Advertisement
Pengirim
equipment.gitasnXXX@rocketmail.com
Jawab
Jawab
Pertama, Ibu dapat mengunjungi faskes tingkat pertama tempat Ibu terdaftar. Ibu dapat menunjukkan riwayat pemeriksaan dari dokter yang telah Ibu kunjungi sebelumnya, sebagai pertimbangan dokter di faskes tingkat pertama dalam memberikan rujukan ke RS.
Untuk persalinan di RS, dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan operasi caesar tersebut dilakukan berdasarkan indikasi medis yang jelas (bukan atas permintaan peserta sendiri).
Hormat kami,
Departemen Komunikasi dan Hubungan Masyarakat
Grup Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga
BPJS Kesehatan Kantor Pusat.
Program Tanya BPJS Kesehatan akan tayang setiap Rabu dan Jumat. Bagi Anda yang ingin bertanya mengenai BPJS Kesehatan, silahkan kirim email pertanyaan Anda ke redaksi health.liputan6@gmail.com. Terima Kasih
Advertisement