Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan menaikkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar 50 persen dari Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
Dengan kebijakan ini, seluruh Wajib Pajak, baik perusahaan maupun perorangan, sudah dapat menyesuaikan perhitungan besaran pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 maupun besaran PPh terutang dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2016 dan sesudahnya.
Dalam keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat (24/6/2016), rincian perubahan besaran PTKP adalah sebagai berikut :
1. Diri WP Orang Pribadi dari Rp 36 juta per tahun di 2015 menjadi Rp 54 juta per tahun di 2016
2. Tambahan untuk WP Kawin dari Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan di tahun ini
3. Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 36 juta menjadi Rp 54 juta setahun
4. Tambahan untuk setiap tanggungan dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta
Data BPS menunjukkan bahwa rata-rata rumah tangga Indonesia adalah kawin dengan 2 anak. Oleh karena itu, rata-rata PTKP untuk satu keluarga sebesar Rp 67,5 Juta setahun. Penyesuaian besaran PTKP mulai diberlakukan sejak Januari 2016.
Penyesuaian PTKP ini akan berdampak baik pada sisi penerimaan pajak maupun pada perekonomian secara luas.
Dari sisi penerimaan pajak, kenaikan PTKP berarti akan menurunkan nilai Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang selanjutnya akan berpotensi terjadinya penurunan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan sebelum dilakukan penyesuaian.
Namun demikian, penurunan ini akan terkompensasi oleh adanya peningkatan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan PPh Badan. Hal ini disebabkan adanya penambahan tax base dari ketiga jenis pajak tersebut.
Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi penurunan pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan memberikan dampak positif, terutama dalam meningkatkan daya beli masyarakat.
Penyesuaian PTKP akan mendorong naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) yang selanjutnya akan meningkatkan permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.
Disamping itu, dari sektor riil, diharapkan dengan kebijakan ini akan memberikan tambahan serapan tenaga kerja dan mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan PTKP ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua 2016 dan tahun berikutnya.
Kebijakan penyesuaian PTKP dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian yang menunjukkan kecenderungan perlambatan sejak tahun 2013. Hingga kuartal I-2016 perekonomian hanya tumbuh sebesar 4,9 persen. Kinerja ekonomi negara mitra dagang utama yang melambat, seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, menjadi salah satu faktor perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) tahun 2016 pertumbuhan ekonomi disepakati 5,2 persen. Untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tersebut, perlu ditopang salah satunya oleh tingkat konsumsi masyarakat yang stabil. Dalam kaitan ini, PTKP diharapkan menjadi salah satu faktor yang menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai bagian pendapatan masyarakat yang digunakan untuk konsumsi pokok, PTKP, berkaitan erat dengan Upah Minimum Provinsi (UMP)/Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan basis perhitunganya berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL). UMP/UMK dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengambilan kebijakan ini.
Besaran UMP tahun 2016 berkisar antara Rp 17,1 juta per tahun di NTT hingga Rp 37,2 Juta per tahun di DKI Jakarta. Sementara itu, di beberapa provinsi tidak menetapkan UMP melainkan menetapkan UMK untuk masing-masing kota/kabupaten. Penyesuaian UMP dan UMK telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir di hampir semua daerah.
Kenaikan rata-rata UMP 2016 sebesar 11,95 persen dibandingkan UMP 2015. Kabupaten Karawang memiliki UMK terbesar saat ini (2016) yaitu berkisar Rp 39,6Juta per tahun, telah melebihi besaran PTKP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang saat ini berlaku.
Advertisement