Menteri Yasonna: Buat Perda yang Benar daripada Dibatalkan

Untuk menjamin kualitas dari aturan yang dibuat, sebaiknya biro hukum di daerah melibatkan tim perancang Kemenkumham.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 24 Jun 2016, 12:59 WIB
Menkumham, Yasonna Laoly memberikan arahan saat menutup raker peraturan perundangan-undangan di Jakarta, Jumat (24/6). Dalam kegiatan tersebut sekaligus pemberian Anugerah Nawacita Legislasi 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pun memberi peringatan agar pemerintah daerah tidak sembarangan membuat aturan.

"Jangan nanti buat perda yang bertentangan dengan yang di atasnya, daripada kita batalin dengan judicial review di Mahkamah Konstitusi atau melalui executive review melalui Kementerian Dalam Negeri," kata Yasonna usai menghadiri Anugerah Nawacita Legislasi 2016, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Yasonna menuturkan, aturan-aturan yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, aturan-aturan juga harus mengandung Pancasila, UUD 1945, dan Nawacita.

Menteri asal PDIP itu menjelaskan, untuk menjamin kualitas dari aturan yang dibuat, sebaiknya biro hukum di daerah melibatkan tim perancang dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Tenaga perancang kita yang di daerah-daerah supaya dimaksimalkan, ikut terlibat sejak desain awal, sejak naskah akademik, perancangannya, prosesnya mengikuti kaedah yang ada," Yasonna menandaskan.

Presiden Jokowi resmi menghapus ribuan perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Saya sampaikan bahwa Mendagri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Perda yang bermasalah tersebut," kata Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Jokowi menyampaikan ribuan perda tersebut terdiri dari 4 kategori. Pertama, ‎meliputi perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Kedua, perda yang memperpanjang jalur birokrasi.

"Ketiga, perda yang hambat perizinan investasi dan menghambat kemudahan usaha, dan perda yang bertentangan dengan Undang-Undang," tegas Jokowi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya