Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kembali mengingatkan pesan Presiden Jokowi terkait pembuatan peraturan daerah (Perda). Ia menyampaikan Perda tidak boleh menghambat investasi.
"Presiden selalu tegaskan deregulasi untuk meningkatkan investasi. Perda dan Permen (peraturan menteri) harus memenuhi asas dan hirarki perundangan," kata Yasonna dalam acara Anugerah Nawacita Legislasi 2016, di Hotel Mercure, Jakarta, Jumat (24/6/2016).
Advertisement
Selain harus pro terhadap investasi, perda-perda harus memenuhi unsur Pancasila, UUD 1945, Nawacita, dan Trisakti. Meski demikian, pemerintah berjanji tidak akan mengintervensi pemerintah daerah dalam pembuatan Perda.
"Kita hanya sebagai juri, Kementerian Hukum dan HAM tidak ikut campur, objektivitasnya jelas," tutur menteri asal PDIP itu.
Yasonna juga menegaskan, Perda yang dibuat tidak sejalan dengan visi-misi Presiden Jokowi maka dapat dibatalkan. Bukti nyatanya adalah pembatalan 3.143 Perda beberapa waktu lalu.
"Jangan nanti buat Perda yang bertentangan dengan yang di atasnya, daripada kita batalin dengan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi atau melalui Executive Review melalui Kementerian Dalam Negeri," Yasonna menandaskan.