Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro berniat untuk membentuk suaka pajak di Indonesia. Landasannya adalah agar perputaran uang pengusaha Indonesia yang memiliki perusahaan di luar negeri tetap berada di dalam negeri. Sehingga bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Area Tax Havens rencananya akan mulai diberlakukan setelah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) disahkan. Untuk hal tersebut tentu saja Pemerintah harus fokus pada regulasi, pengawasan dan administrasi. Agar keberadaan Tax Amnesty dan suaka pajak tidak dimanfaatkan untuk pencucian uang dan sebagainya. Bagaimana dan dimana rencana lokasi suaka pajak di Indonesia?
Advertisement
Sima selengkapnya dalam infografis di bawah ini :