Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap kepada masyarakat mulai Selasa, 28 Juni 2016 pekan depan.
"Sosialisasi kebijakan ganjil genap akan kami mulai dari 28 Juni hingga 26 Juli 2016. Sedangkan masa uji cobanya akan dimulai dari 27 Juli hingga 26 Agustus 2016," kata Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Sabtu (25/6/2016).
Menurut dia, pembatasan kendaraan dengan metode pelat nomor ganjil genap merupakan kebijakan transisi menjelang penerapan sistem jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di ibukota.
"Setelah berakhirnya masa sosialisasi serta masa uji coba, kebijakan pembatasan ganjil genap baru akan kami berlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016," ujar Andri seperti dikutip dari Antara.
Dia menuturkan ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan bekas 3-in-1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).
Kebijakan itu, sambung dia, berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.
"Aturan pembatasan ganjil genap itu, yakni kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap," tutur Andri.
Dia mengungkapkan penentuan ganjil genap dilakukan berdasarkan angka terakhir nomor polisi kendaraan. Dalam kebijakan itu, angka nol dianggap genap.
"Meskipun demikian, bukan berarti kendaraan dengan nomor pelat ganjil tidak boleh beroperasi pada tanggal genap atau pun sebaliknya," ungkap Andri.
Andri menambahkan, kendaraan dengan pelat nomor ganjil atau genap tetap dapat beroperasi, namun di luar kawasan penerapan ganjil genap dan juga di luar waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
DKI Segera Sosialisasi Kebijakan Pelat Nomor Ganjil Genap
Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan bekas 3 in 1.
diperbarui 25 Jun 2016, 11:58 WIBSuasana kepadatan arus lalu lintas di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu (6/4/2016).Rencana ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Pelatih Timnas Thailand Sempat Terlibat Polemik dengan Madam Pang Soal "Lap Of Honour", Berakhir Permintaan Maaf
Dua Calon Pemain Naturalisasi Diperkirakan Tidak Bisa Perkuat Timnas U-20 di Piala Asia 2025, Ini Penyebabnya
Viral Suami Jadi Korban KDRT di Jaktim, Polisi Selidiki
Polresta Manado Bongkar Peredaran 53 Paket Sabu Asal Palu, Pelaku Ditangkap di Minahasa
Kebiasaan Sederhana Perempuan Karismatik, Rahasia Dibalik Alasan Disukai Banyak Orang
Astronom Kembali Temukan Komet Gelap, Berbahaya?
Apa yang Dimaksud dengan Gaya dalam Fisika? Jenis-Jenis dan Rumus Dasarnya
PSSI Lanjutkan Kerja Sama dengan Emtek Group untuk Hak Siar Timnas Indonesia Kelompok Umur, Ini Fakta Menariknya
Kenali Penyebab Cinta Bertepuk Sebelah Tangan, Alasan Dibalik Cintamu yang Tak Terbalas
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala AFF 2024: Siapa Jadi Raja Asia Tenggara?
Jadwal dan Hasil Timnas Indonesia di Piala AFF 2024: Misi Jadi Raja Asia Tenggara
Ketika Syekh Nawawi Tunjukkan Kewaliannya di Depan Ulama Arab Gara-Gara Ular dan Belut, Karomah Wali