Dishub DKI Awasi Penerapan Ganjil Genap di 9 Persimpangan

Ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3 in 1.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jun 2016, 17:36 WIB
Kendaraan melintas di kawasan Sudirman, Jakarta, (15/5). Wacana Tersebut usai dihapusnya sistem three in one mulai 16 Mei 2016 dan menunggu berlakunya sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang baru terlaksana pada 2017. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan dan Tansportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta akan mengawasi sembilan persimpangan di Ibu Kota saat pemberlakuan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil genap.

"Metode pengawasan untuk penerapan ganjil genap itu kami lakukan secara random di sembilan persimpangan berlampu lalu lintas (traffic light)," kata Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah di Jakarta seperti dikutip Antara, Sabtu (25/6/2016).

Menurut dia, sembilan persimpangan yang akan diawasi antara lain di Bundaran Patung Kuda, simpang Bank Indonesia, simpang Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia (HI), simpang Imam Bonjol, Bundaran Senayan, simpang CSW dan simpang Kuningan (sisi timur dan selatan).

"Rencananya, ganjil genap akan diberlakukan secara efektif mulai 30 Agustus 2016. Tapi sebelumnya, ada masa sosialisasi mulai 28 Juni hingga 26 Juli 2016 dan masa uji coba mulai 27 Juli hingga 26 Agustus 2016," ujar Andri.

Dia menuturkan, ruas jalan yang akan digunakan untuk penerapan ganjil genap adalah ruas jalan eks 3 in 1, yaitu Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin-Jalan Jenderal Sudirman-Jalan Sisingamangaraja dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan hingga Gerbang Pemuda).

Menurut Andri, kebijakan itu berlaku setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 20.00 WIB. Pembatasan ganjil genap tidak berlaku pada Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional.

Meskipun demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara, kendaraan dinas, dan mobil pemadam kebakaran.

Selain itu juga tidak berlaku bagi mobil ambulans, angkutan umum dan angkutan barang (dengan dispensasi) seperti yang tercantum di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5148 Tahun 1999 tentang Penerapan Waktu Larangan Bagi Mobil Barang.

Kemudian, kebijakan ganjil genap itu tidak berlaku bagi sepeda motor, kecuali di kawasan yang telah diberlakukan larangan yakni di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya