Liputan6.com, Pekanbaru - Jaringan narkotika internasional mulai memanfaatkan sindikat penyelundup bawang dan sembako untuk memasukkan barang haramnya ke Indonesia. Seperti yang dibongkar Direktorat Polisi Perairan Polda Riau di Perairan Kembung Luar, Kabupaten Bengkalis.
Pada Jumat kemarin sekitar pukul 17.30 WIB, awalnya petugas menggagalkan penyelundupan 600 karung bawang merah dan 25 karung gula pasir dari Malaysia dengan tujuan Riau.
Advertisement
"Petugas mengamankan nakhoda kapal, Muhammad Azmi alias Romi. Diamankan pula anak buah kapal (ABK) Azwanda dan Sumaden, serta penumpang bernama Slamet," sebut Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, Sabtu (25/6/2016) petang.
Hasil pemeriksaan terhadap bawang dan karung gula, petugas juga menemukan dua bungkus besar plastik bening yang berisi serpihan kristal yang diduga sabu.
Dalam pemeriksaan, nakhoda Romi mengakui membawa sabu itu dari Malaysia. Pengakuan Romi, sudah ada pemesan barang haram itu di Riau dan dirinya hanya sebagai kurir serta mendapatkan upah jika jasa pengiriman barang ilegal itu berhasil.
"Sabunya sekitar 450 gram atau hampir setengah kilo. Nakhodanya mendapat upah Rp 3 juta jika berhasil membawa serbuk haram ini masuk ke Indonesia melalui perairan Bengkalis, Provinsi Riau," sebut Guntur.
Jaringan Sulit Diungkap
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Hermansyah menyebutkan, sabu itu rencananya dibawa ke pelabuhan rakyat di Kepulauan Meranti. Calon penerima diduga sudah menunggu pesanannya dari Romi dan selalu berkomunikasi dengan telepon.
"Bahkan sebelum berangkat dari kawasan Batu Pahat, Malaysia, nakhoda dan anak buah kapalnya sempat memakai sabu di Malaysia," kata Hermansyah.
Dia mengaku sudah berkordinasi dengan Ditpolair untuk mendalami siapa pemesannya dan melacak pemasok serpihan haram itu dari Malaysia ke Indonesia. Namun, pelacakan keberadaan jaringan narkotika internasional agak sulit dilakukan karena sindikat ini memakai sistem jaringan terputus.
"Modus menggunakan telepon. Saat satu pelaku ditangkap, yang lainnya langsung menghilang dan membuang nomor yang sudah dipakai. Mafia-mafia (narkoba) pakai sistem jaringan terputus," sebut Hermansyah.
Atas perbuatannya, Romi dijerat dengan Undang Undang (UU) berlapis. Selain UU tentang Narkotika, Romi juga dijerat dengan UU tentang Karantina, yaitu Pasal 31 ayat 1 juncto Pasal 5.
"Untuk UU Narkotika sendiri, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup," kata Hermansyah.