Jakmania Terduga Penganiaya Polisi Dibekuk di Cikarang

Setelah penyelidikan mendalam, polisi menangkap salah seorang penyerang Brigadir Yudha berinisial J di daerah Cikarang, Jawa Barat.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Jun 2016, 13:50 WIB
Suporter Persija melempari petugas kepolisian saat terlibat kericuhan pada laga lanjutan Torabika Soccer Championship presented by IM3 Ooredoo antara Persija melawan Sriwijaya FC diStadion GBK Jakarta, Jumat (24/6). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengungkap, polisi telah menangkap tujuh The Jakmania, suporter Persija Jakarta, pada Minggu (26/6/2016). Salah satunya merupakan pelaku terkait pemukulan salah seorang anggota kepolisian di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jumat 24 Juni lalu.

"Sampai pagi ini ada 7 orang. Satu kasus pengeroyokan atas nama Brigadir Yudha. 6 Kasus hate speech. Dari ini kita berharap berkembang. Karena saksi minim sekali," tutur Awi di Balai Wartawan Polda Metro Jaya, Jalan MT Haryono, Jakarta Selatan, Minggu (26/6/2016).

Awi menerangkan, setelah penyelidikan mendalam, pihaknya menangkap salah seorang penyerang Brigadir Yudha berinisial J di daerah Cikarang, Jawa Barat.

Terduga pelaku pengeroyok polisi saat kerusuhan Jakmania di GBK. (instagram/@krishnamurti_91)

Sementara 6 orang lainnya berhasil ditelusuri berdasarkan posting foto mereka di media sosial, terkait ujaran kebencian terhadap korban yang kini kritis yakni Brigadir Hanafi. Mereka juga diketahui melakukan provokasi terhadap petugas saat kerusuhan di Gate 7 stadion Gelora Bung Karno terjadi.

"J alias Oboy itu kelompok Cikarang kita tangkap sekitar pukul 21.30 WIB. Kemudian MR, R, I, S, A, dan tadi pagi subuh kita tangkap lagi atas nama AF di Grogol. Kalau yg kelima (S) kita tangkap sekitar pukul 20.00 sampai 21.30 WIB di Bogor. Lainnya di Angke," terang dia.

Saat ini ketujuh orang yang diamankan itu akan menjalani pemeriksaan intensif 1×24 jam di Polda Metro Jaya. Mereka terancam dijerat pasal berlapis dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara. "Kita akan jerat pasal berlapis. Pasal 27,28, juncto 45 UU ITE pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar," pungkas Awi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya