Liputan6.com, Yogyakarta - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada beberapa faktor penyebab kaburnya lima narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sleman (Cebongan). Di antaranya, sarana dan prasana tidak memadai, kapasitas lapas berlebih dan kurangnya SDM.
Kepala Kanwil KemenkumHAM DIY, Pramono mengatakan lima napi yang berhasil kabur dari blok C itu setelah memanjat tembok pinggir Lapas yang tingginya 3,5 meter. Sementara, kondisi ideal tembok lapas minimal 6 meter. Celah semakin besar dengan kosongnya penjagaan di atas. Dari empat pos jaga atas, hanya terisi satu di bagian depan.
"Sarana prasarana memang terbatas. Di tembok itu yang seharusnya ada tralis besi tapi kondisinya tidak ada," kata Pramono, Minggu malam, 26 Juni 2016.
Pramono menambahkan kondisi SDM di Lapas Cebongan juga terbatas. Dari enam blok yang masing-masing berisi 50-an tahanan, hanya dijaga delapan petugas per regu. Padahal, satu regu idealnya menjaga sekitar 20 tahanan. Lapas Cebongan juga mengalami kapasitas berlebih, sebab seharusnya lapas diisi 112 tahanan, tapi justru diisi 292 tahanan.
"SDM memang kurang. Mereka (napi yang kabur) telah mempelajari sistem kerja petugas, kelengahan petugas. Mereka memanfaatkan itu. Harapannya, sarana prasarana bisa diperbaiki jika ada dana. Selain itu, petugas jaga juga bisa ditambah," tutur Pramono.
Baca Juga
Advertisement
Walaupun begitu, Pramono menjelaskan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk mendalami penyebab kaburnya lima tahanan itu. Tim yang diturunkan akan memastikan ada tidaknya kelalaian petugas dalam memberikan penjagaan.
Hal ini tetap dilakukan di tengah kondisi SDM, sarana prasarana, dan kapasitas Lapas yang tidak ideal. Sanksi akan dijalankan jika memang terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya.
"Jika terbukti, tentu akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang ada," kata dia.
Sebelumnya, lima tahanan tersebut kabur bersamaan waktu salat Zuhur berjamaah, yakni Rifki Nanda Fitriyanto, Nova Candra Hermawan, Ahmad Abdul Ghofur, Ari Priyanto, dan Aji Widodo. Petugas Lapas, Kanwil Kemenkum HAM DIY, dan kepolisian hingga kini masih mengejar lima tahanan itu.