Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap sindikat pemalsu vaksin di Tangerang, Bekasi, dan Subang. Terkait beredarnya vaksin palsu ini, Komisi IX DPR segera memanggil Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Anggota Komisi IX DPR M Iqbal memastikan pihaknya secepat mungkin dapat menggelar rapat dengan dua instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan vaksin tersebut.
"Kita akan memanggil Badan POM dan Kemenkes secepatnya untuk minta penjelasan mengenai persoalan ini yang sudah meresahkan masyarakat," kata M Iqbal di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/6/2016).
Iqbal mengaku sangat prihatin dan terkejut dengan beredarnya vaksin palsu tersebut. Bahkan ia tak habis pikir pelaku bisa melakukan hal yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup generasi baru Indonesia.
Selain itu, Iqbal juga heran kenapa vaksin palsu bisa lolos dari pengawasan Kemenkes dan BPOM yang memiliki standarisasi tinggi dalam hal pengawasan dan perizinan.
"Yang kita heran mengapa peredaran vaksin palsu ini yg di sinyalir sudah beredar tahunan ini luput dari pengawasan Badan POM, padahal pengawasan obat-obatan termasuk vaksin yang beredar di masyarakat merupakan tugas dari Badan POM sesuai dengan tupoksinya."
Untuk itu, Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR ini ingin memastikan Kemenkes dan BPOM bertanggungjawab atas kelalaian beredarnya vaksin palsu, serta kejadian serupa tidak kembali terulang.
"Kita harapkan Badan POM dan Kementerian Kesehatan agar lebih sering dan intens melakukan pengawasan terhadap obat-obatan yang beredar di masyarakat," Iqbal menandaskan.
Vaksin Palsu Beredar, Komisi IX DPR Panggil Kemenkes dan BPOM
Polisi menangkap sindikat pemalsu vaksin di Tangerang, Bekasi, dan Subang.
diperbarui 27 Jun 2016, 10:13 WIBVaksin
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Truk Mundur Tak Kuat Nanjak Diduga Picu Kecelakaan di Tol Cipularang
Gus Baha Ungkap Hal yang Bisa Menyelamatkan Peradaban di Akhir Zaman
39 Sekolah di Kabupaten Bogor Siap Gelar Makan Bergizi Gratis
2 Perkara Pilkada Banjarbaru Teregister di MK, jika PSU Maka Paslon 01 Lawan Kotak Kosong
Pasangan Selingkuh, Apa Boleh Langsung Dicerai Buya?
Exco PSSI Sebut STY Bagian Sejarah, Nasib Shin Tae-yong di Timnas Indonesia Bakal Jelas Siang Ini?
Libur Tahun Baru 2025 Berakhir, 684 Ribu Lebih Kendaraan Kembali ke Jabotabek
3 Pemain Manchester United yang Tak Punya Masa Depan di Awal Tahun 2025
3 Tradisi Unik Suku Muna Sulawesi Tenggara, Salah Satunya Sunat Perempuan
Proses Pembongkaran Lahan Eksekusi PTPN I Diwarnai Provokasi 'Oknum'
Turis Singapura Maafkan Pelaku Pelecehan di Bandung, Minta Kasus Dihentikan
Selama 2024 14 Anggota Polda Lampung PTDH, Kapolda Tegaskan Komitmen Disiplin