Kasus Pencucian Uang Bupati Subang, KPK Periksa Tiga Saksi

Dua saksi dalam kasus pencucian uang Bupati Subang, Ojang Sohandi itu adalah direktur utama dua buah perusahaan.

oleh Oscar Ferri diperbarui 27 Jun 2016, 11:49 WIB
Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah) keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4). Ojang Suhandi ditahan terkait kasus dugaan suap rencana penuntutan dalam kasus penggelapan dana BPJS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Utama PT Panen Unduh Kencana, Didik Purwanto‎ dan Direktur Utama PT Tamra Nusa, Hendry Ngadiman. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang Bupati Subang Ojang Sohandi.

"Ya jadi saksi untuk tersangka OJS," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Selain mereka, KPK memeriksa Tata S. Dia adalah anggota Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas). Dia pun akan diminta keterangan untuk tersangka Ojang.

"Sama, jadi saksi untuk OJS," kata Yuyuk.

KPK menjerat Ojang Sohandi sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. KPK pun menjerat Bupati Subang itu sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi dana BPJS Kabupaten Subang 2014 di Pengadilan Tipikor Bandung. Dia juga jadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya