Sudah 10 Jakmania Ditangkap Terkait Penganiayaan Polisi

Polisi masih kesulitan ungkap penganiaya Brigadir Hanafi. Ini alasannya.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jun 2016, 15:49 WIB
Para suporter Persija, The Jakmania, melakukan aksi seribu lilin dan tabur bunga untuk mengenang anggotanya Muhammad Fahreza yang meninggal diduga akibat tindak kekerasan di SUGBK, Jakarta, Senin (16/5/2016). (Bola.com/Vitalis Yogi Trisna)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengamankan seorang Jakmania atau suporter Persija Jakarta terkait pengeroyokan Brigadir Yudha Wanto pada pertandingan melawan Sriwijaya FC, Jumat malam 24 Juni kemarin. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka J alias Oboi.

Sebelumnya, dua orang juga telah diamankan dari hasil pengembangan J. Namun ketiga Jakmania berinisial AJ, K, dan I ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya hingga saat ini masih diperiksa secara intensif selama 1x24 jam.

"‎Ketiganya masih kita dalami perannya khususnya saat terjadi penyerangan oleh J alias Oboi terhadap Brigadir Yudha, yang kita lihat fotonya di lapangan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta, Senin (27/6/2016).

Awi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka J dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Pasal ini juga menanti tiga suporter Persija Jakarta yang masih menjalani ‎pemeriksaan intensif, jika nanti terbukti bersalah menganiaya Brigadir Yudha.

"Tiga ini baru kita tangkap tadi malam," jelas dia.

Sementara itu, polisi masih kesulitan mengungkap pelaku pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi yang saat ini masih kritis di RS Polri Kramatjati. Sebab, saat ini Hanafi terpisah dari temannya dan lokasi penganiayaannya cukup gelap.

Namun begitu, polisi telah menetapkan enam tersangka terkait dugaan pengeroyokan terhadap Brigadir Hanafi. Mereka yakni MR, R, I, S, A, dan AF. Keenam Jakmania itu dijerat dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 160 KUHP karena terbukti mengunggah foto diri bersama korban Brigadir Hanafi di akun media sosial mereka.

"Mereka kita tetapkan sebagai tersangka terkait hate speech. Kita mulai ungkap pasal ini dulu karena memang bagaimana yang bersangkutan bisa dapat foto-foto itu, bahkan ada yang selfie di TKP dengan korban," beber Awi.

Awi mengungkapkan, enam Jakmania yang ditangkap jajaran Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini‎ berusia antara 16-20 tahun. Dari jumlah itu, satu orang tidak ditahan karena masih berusia 16 tahun atau di bawah umur.

"Untuk tersangka AF ini tidak kita tahan, tapi wajib lapor karena masih di bawah umur. Dia ini pelajar SMK di daerah Grogol," ungkap dia.

Dengan begitu, maka saat ini total Jakmania yang ditangkap polisi terkait kerusuhan saat pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC menjadi 10 orang. Tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih diperiksa sebagai saksi.

Polisi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan terus bertambah, termasuk terhadap pengurus The Jakmania yang disebut-sebut paling bertanggungjawab atas insiden ini.‎

"Semua sedang kita dalami, karena memang ini massa, perlu cukup waktu untuk mendalami," pungkas Awi.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya