Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menangkap dua tersangka baru pengedar vaksin palsu di Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Senin siang (27/6/2016). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri berinisial T dan M yang ditangkap di sebuah hotel.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Senin (27/6/2016), selain Jakarta, peredaran vaksin palsu juga diyakini sudah menyebar ke wilayah Medan, Yogyakarta, Semarang, Banten, dan Jawa Barat.
Advertisement
Untuk itu, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk menyelidiki botol vaksin bekas yang dikumpulkan dari sampah rumah sakit.
Sementara itu, tersangka Rita, produsen vaksin palsu yang ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, belakangan diketahui adalah mantan perawat.
Ia pernah bekerja sebagai perawat di Rumah Sakit Ibu dan Anak Hermina Bekasi sejak 1998 hingga Agustus 2007. Sembilan tahun lalu Rita mengundurkan diri dengan alasan membuka usaha toko pakaian.
Rita ditangkap bersama 9 orang lain termasuk Hidayat, suaminya. Dalam sepekan, Rita dan Hidayat bisa mengantongi uang Rp 25 juta, tanpa memikirkan keselamatan anak-anak yang terdampak oleh vaksin palsu yang telah ia produksi 13 tahun lamanya.