NEWS FLASH: Polisi Jerat Tersangka Vaksin Palsu dengan Pasal Pencucian Uang

Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin palsu.

oleh Gautama Adianto diperbarui 27 Jun 2016, 18:43 WIB
Polisi menjerat pelaku vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besar kemungkinan, para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin tersebut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya