NEWS FLASH: Polisi Jerat Tersangka Vaksin Palsu dengan Pasal Pencucian Uang
Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Diduga para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin palsu.
diperbarui 27 Jun 2016, 18:43 WIBAdvertisement
Polisi menjerat pelaku vaksin palsu dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Besar kemungkinan, para pelaku mencuci uang hasil penjualan vaksin tersebut.
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Marak Lowongan Kerja Palsu Kereta Cepat Whoosh, Kenali Ciri-cirinya
Link Siaran Langsung BRI Liga 1: Malut United vs Persis di Vidio
Algoritma dan Pemrograman Adalah Fondasi Penting dalam Pengembangan Perangkat Lunak
7 Potret Atta Halilintar Ultah ke-30, Aurel Hermansyah Beri Kejutan Sederhana
14 Tips Bisnis Kuliner Sukses untuk Pemula: Panduan Lengkap
Pemerintah Resmi Bebaskan PPnBM Impor Mobil Listrik
Pramono Anung Janjikan Sarapan Gratis bagi Seluruh Pelajar di Jakarta
Tips Bisnis Online: Panduan Lengkap Memulai dan Mengembangkan Usaha Digital
Mengenal AMDK Adalah: Panduan Lengkap Air Minum Dalam Kemasan
Tips Pindahan Rumah Praktis dan Efisien untuk Pengalaman Menyenangkan
Gabung di How to Train Your Dragon Live Action, Gerard Butler Harus Pakai Kostum 41 Kg
VIDEO: Jadi Korban Mafia Tanah, Warga di Cianjur Kirim Surat Terbuka Untuk Prabowo