Liputan6.com, Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir akan mengkaji ulang keberadaan keramba jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Keramba-keramba itu dinilai telah menimbulkan pencemaran air.
"Sekitar 90 persen masyarakat Kabupaten Samosir mengonsumsi air minum dari Danau Toba, sementara Badan Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, 69 persen pencemaran air Danau Toba berasal dari kegiatan keramba ikan," kata Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga, seperti dikutip dari Antara, Senin 27 Juni 2016.
Advertisement
"Oleh karena itu akan kita kaji ulang keberadaan keramba jaring apung," tutur dia.
Ia mengatakan, air Danau Toba tercemar akibat pakan ikan KJA yang mengendap di dasar danau. Sementara limbah perhotelan serta rumah tangga turut memperparah pencemaran.
"Sebelum dilakukan (peniadaan KJA), perlu upaya sosialisasi kepada masyarakat," kata Juang.
Sementara itu Kasubid Amdal dan Kepala Laboratorium BLHPP setempat, Helmut Simamora menjelaskan, pembersihan KJA, sepenuhnya tanggung jawab Pemprov Sumut. Sedangkan pemerintah kabupaten di kawasan Danau Toba hanya memfasilitasi kegiatan sosialisasi.
Dia menuturkan, sebelum pembersihan KJA, bupati se-kawasan Danau Toba lebih dulu membuat nota kesepahaman dan konsep aksi bersih Danau Toba secara internal bersama satuan kerja perangkat dinas (SKPD).
"Setiap bupati di kasawan Danau Toba wajib membuat rencana aksi bersih nyata di daerahnya, kemudian dibawa ke rapat finalisasi di kantor Gubernur Sumut," ucap Helmut.
Beberapa waktu sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli di Jakarta menegaskan, Danau Toba harus bersih dari keramba ikan sebelum kunjungan Presiden Jokowi ke Samosir pada Desember 2016 untuk menghadiri perayaan Natal Nasional 2016.