Brigadir Hanafi Korban Jakmania Sudah Bisa Komunikasi

Polisi menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Brigadir Hanafi.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 27 Jun 2016, 23:19 WIB
The Jakmania terlibat bentrokan di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat tengah malam, 24 Juni 2016. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi kesehatan [Brigadir Hanafi](Brigadir Hanafi ""), korban pengeroyokan oleh Jakmania berangsur membaik. Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu merupakan korban pengeroyokan paling parah saat pertandingan Persija Jakarta melawan Sriwijaya FC, Jumat malam 24 Juni 2016.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, korban yang sempat tak sadarkan diri kini sudah bisa diajak komunikasi. Meski respons yang diberikan masih berupa isyarat. Namun matanya belum bisa dibuka lantaran luka yang diakibatkan benturan benda tumpul.

"Ada kekerasan benda tumpul terhadap matanya, sehingga matanya belum bisa diobservasi dalam keadaan sehat apa tidak, tapi kondisi secara umum sudah ada perkembangan bagus," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (27/6/2016).

Awi menjelaskan, secara umum Brigadir Hanafi didiagnosis menderita ‎cedera kepala berat. Ada multiple full a fracture (retak dahi kiri, kanan, dan dagu), multiple vullnus (memar di wajah).

"Tapi mata tidak bisa dinilai sementara karena bengkak. Jadi tidak bisa dinilai kornea matanya sehat atau tidak. Tensi sudah ada kenaikan 120/80. Oksigen 100%, berarti bagus untuk paru," beber dia.

Berdasarkan bedah syaraf, tidak ditemukan adanya kegawatan pada Brigadir Hanafi. Namun begitu, dokter menemukan adanya edema serebi pada korban. Rencananya, Brigadir Hanafi akan dirujuk ke Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) untu perawatan di kepala dan wajahnya.

"Kemudian bedah plastik rencana akan dilakukan rekonstruksi karena ada luka serius di muka dan kepala‎," pungkas Awi.

Hanafi menjadi korban terparah saat kericuhan suporter Persija Jakarta pecah setelah tim kesayangannya takluk 0-1 atas Sriwijaya FC di Stadion Utama Gelora Bung Karno. Hingga saat ini, polisi masih kesulitan menangkap pelaku pengeroyokan Hanafi.

Namun begitu, polisi telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan Brigadir Hanafi. Keenam simpatisan Jakmania itu dijerat dengan UU ITE karena terbukti melakukan ujaran kebencian di media sosial dengan mengunggah foto dirinya bersama Hanafi yang saat itu tak berdaya penuh luka di wajah dan kepalanya.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya