Gagal Nonton Persib, 3 Pemuda di Cirebon Bakar Temannya Sendiri

Polisi menangkap tiga pemuda yang masih tinggal satu desa dengan Irfan, yakni Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon.

oleh Panji Prayitno diperbarui 27 Jun 2016, 23:48 WIB
Ilustrasi garis polisi.

Liputan6.com, Cirebon - Jajaran Polres Cirebon Kota akhirnya meringkus tiga pemuda, yang diduga membakar temannya, Irfan. Para pembakar remaja 16 tahun itu antaralain BGS alias Ide, RSD alias Blending, dan RP.

Mereka membakar Irfan lantaran diduga kesal tidak menepati janji menonton pertandingan Persib Bandung, di Stadion Bandung beberapa waktu silam.

"Untuk saat ini, kami belum menemukan mereka sebagai anggota geng motor, atau salah satu suporter yang di luar sedang ramai diperbincangkan. Kejadian pada Minggu dini hari," kata Kapolres Cirebon Kota Ajun Komisaris Besar Indra Jafar di Mapolres Ciko, Cirebon, Senin (27/6/2016).

Polisi menangkap tiga pemuda yang masih tinggal satu desa dengan Irfan, yakni Desa Kalibaru, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon. Setelah membakar Irfan, Ide bersama kedua temanya sempat melarikan diri. Namun pelarian mereka belum sampai keluar kota Cirebon.

Polisi membantah ada lima korban, karena dalam penyelidikan hanya ada satu orang. Irfan kini tengah menjalani perawatan instensif di rumah sakit, lantaran mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.

"Korban sedang dalam perawatan di Rumah Sakit Mitra Plumbon. Luka bakar 30 persen mengena di tubuh korban," ujar Indra.

Menakut-nakuti

Sementara, BGS saat dimintai keterangan kepolisian mengklaim, niat awal dirinya bersama dua temannya hanya menakut-nakuti, dengan menyiram bensin ke tubuh Irfan.

Namun, niatan menakuti-nakuti justru berbuntut panjang. Setelah mereka menyirami Irfan menggunakan bensin, korek yang digunakan untuk menakut-nakuti justru menyambar.  

"Awalnya, hanya menakut-nakuti saja. Tapi setelah korek api nyala langsung menyambar bensinnya, dan membakar tubuh korban," ucap pelaku.

Akibat menganiaya temannya sendiri, Indra dijerat Pasal 76 junto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 70 KUHP.

(Panji Prayitno)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.







Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya