Liputan6.com, Jakarta - Muka Ariesman Widjaja tampak serius mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Satu per satu kalimat dia cermati seksama. Sampai akhirnya JPU mendakwa Ariesman melakukan suap kepada Anggota DPRD DKI, Mohamad Sanusi Rp 2 miliar.
Pada surat dakwaan disebutkan, pemberian uang itu terkait dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Tujuannya, agar Sanusi dapat melobi koleganya sesama anggota DPRD DKI dalam pembahasan Raperda RTRKSP. Terutama dalam mengakomodasi pasal-pasal yang sesuai keinginan Ariesman selaku Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) dan Direktur Utama PT Muara Wisesa Samudera.
"Agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda RTRKSP serta mengakomodasi pasal-pasal sesuai keinginan terdakwa agar mempunyai legalitas untuk melaksanakan pembangunan di Pulau G kawasan reklamasi Pantai Utara Jakarta," kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Zainal Abidin saat membacakan dakwaan Ariesman di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, pekan lalu.
Selain itu, Ariesman merasa keberatan dengan tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat dijual. Tambahan kontribusi itu dibebankan ke pengembang reklamasi. Ia menginginkan pasal soal tambahan kontribusi itu lenyap dari Raperda RTRKSP, tapi dituangkan ke dalam Peraturan Gubernur.
Karena itu, Ariesman beberapa kali melakukan pertemuan dengan Sanusi. Dalam pertemuan, Ariesman menyampaikan keberatan sekaligus meminta agar pembahasan dan pengesahan raperda dipercepat.
Namun keberatan untuk menghilangkan tambahan kontribusi tak disanggupi oleh Sanusi. Lobinya tak sesuai harapan, tapi Ariesman tak hilang akal.
Ariesman kemudian menjanjikan uang Rp 2,5 miliar kepada Sanusi. Kompensasinya, pasal tambahan kontribusi itu dimasukkan ke dalam pasal penjelasan dengan menggunakan konversi. Sanusi pun menyetujuinya. Sanusi 'berhasil' mempengaruhi isi draf Raperda tersebut sesuai dengan permintaan Ariesman.
Bantuan Sang Kakak
Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan Ariesman, Sanusi pada 4 Maret 2016 sekitar pukul 13.43 WIB mengontak kakaknya yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik soal keberatan Ariesman itu.
Berkat bantuan Taufik, Sanusi kemudian mengubah rumusan penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula "cukup jelas" menjadi "tambahan konstribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Gubernur dan pengembang".
Sanusi selanjutnya menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto, selaku Kepala Bagian Perundang-undangan Sekwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukkan dalam tabel masukan raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Ahok yang membaca tabel masukan itu kemudian menolaknya mentah-mentah. Eks Bupati Belitung Timur itu selanjutnya menuliskan disposisi kepada Taufik yang juga selaku Ketua Balegda DPRD DKI, dengan catatan yang bertuliskan "Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi".
Taufik juga meminta Kepala Sub Bagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjelasan terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi "cukup jelas".
Pengubahan itu menjadi ketentuan dalam Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan "yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontribusi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali daratan Jakarta, terkait dengan pelaksanaan konversi kewajiban konstruksi".
Keterlibatan Legislator Lain
Advertisement
KPK akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut, terutama mengenai keterlibatan anggota DPRD DKI lain. Sebab, KPK menduga tak cuma Sanusi yang menerima uang sumpel Rp 2 miliar dari Rp 2,5 miliar yang dijanjikan Ariesman.
"Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil (KPK). Tapi kami masih mendalami keterlibatan yang bersangkutan," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati.
Apalagi, dalam dakwaan Ariesman juga terungkap nama-nama anggota DPRD DKI lain yang pernah berhubungan dengan tersangka dan terdakwa dalam kasus itu.
Sebut saja Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad 'Ongen' Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI, dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
Nama-nama itu bersama Sanusi dan Taufik ikut dalam pertemuan dengan Bos PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan dan Ariesman. Pertemuan itu terjadi pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
KPK pun akan mengurai satu per satu dugaan 'asupan' dari pengembang reklamasi yang diterima sejumlah penghuni 'bahtera' dewan rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat itu. Semua akan dimulai dari fakta-fakta persidangan Ariesman itu.
"Ya, fakta persidangan memang akan digunakan untuk melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini," ujar Yuyuk.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.