Liputan6.com, Jakarta Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan oleh beberapa perusahaan murni karena habis masa kontrak, bukan lantaran menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Dalam hal ini, Posko Pengaduan THR siap melayani laporan dari buruh atau pekerja apabila ada perusahaan yang mangkir dari kewajibannya membayar THR.
Advertisement
Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri mengungkapkan, Kemnaker telah menerima laporan adanya pengurangan karyawan dari sejumlah perusahaan. Pengurangan atau rasionalisasi terjadi karena kontrak atau masa kerja karyawan telah berakhir, sehingga pengusaha atau perusahaan tidak mempunyai kewajiban membayarkan THR.
“Laporan (PHK) memang ada, tapi kalau kontrak habis. Ya namanya kontrak habis, batal demi hukum sehingga pengusaha tidak punya kewajiban membayar THR. Ini terutama untuk perjanjian kerja dengan waktu tertentu, seperti outsourcing. Jadi lebih karena kontrak habis,” terang dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Lebih jauh Hanif mengatakan, seluruh stakeholder termasuk pekerja harus memahami aturan dengan baik. Dia menyarankan agar pekerja dapat membaca isi perjanjian atau kontrak, kapan masa kerja akan berakhir. Apabila sebelum Lebaran, itu berarti konsekuensinya tidak akan menerima THR.
“Kalau sejak awal tandatangan kontrak, misalnya masa kontrak habis tanggal sekian sebelum Lebaran. Jadi dalam case itu karena kontrak habis. Tapi memang ada sih kasus yang lain, itu pengusaha harus tetap membayar kewajibannya,” kata Hanif.
Lewat Posko Pengaduan THR yang dibentuk Kemenaker sejak H-15 sampai H+15, Hanif berjanji akan terus menindaklanjuti laporan pengaduan yang masuk. "Diikuti monitoring rutin, karena pengaduan THR tercatat bukan saja di pusat, akan tetapi juga di daerah,” paparnya.