Usut Suap Perkara Saipul Jamil, KPK Periksa 3 Pengacara

KPK menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil.

oleh Oscar Ferri diperbarui 28 Jun 2016, 12:58 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT terkait dugaan suap pengurusan perkara Saipul Jamil di KPK, Jakarta, Kamis (16/6). Kakak Saipul Jamil diketahui melakukan suap kepada Panitera PN Jakarta Utara dengan uang Rp 250 juta. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pengacara terkait kasus dugaan penerimaan suap keringanan vonis pedangdut Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan seksual remaja pria di bawah umur. Kedua pengacara itu, yakni Anita Sabara Sutphin dan Nazarudin Lubis.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BN (Berthanatalia)," ucap Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati, Selasa (28/6/2016).

Bersamaan dengan itu, KPK juga memeriksa satu pengacara lagi, yakni M Nazikin Hasan. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Rohadi.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap keringanan hukuman terdakwa Saipul Jamil dalam perkara dugaan pelecehan remaja pria di bawah umur di PN Jakarta Utara. Penetapan itu merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Rabu 15 Juni 2016 siang.

Keempat tersangka tersebut, yakni Panitera Peng‎adilan Negeri Jakarta Utara bernama Rohadi,Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku pengacara Saipul, serta Samsul Hidayatullah yang merupakan kakak kandung Saipul.

Diduga, Rohadi menerima suap sebesar Rp 250 juta dari pihak Saipul. Sementara komitmen fee untuk vonis ringan ini diduga sebesar Rp 500 juta. Adapun tujuan uang pelicin itu diberikan agar memuluskan keinginan Saipul divonis ringan oleh Majelis Hakim PN Jakut.

Oleh KPK, Rohadi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal ‎12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian terhadap Bertha, Kasman, dan Samsul dalam posisinya selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saipul Jamil telah divonis pidana tiga tahun penjara oleh Majelis PN Jakarta Utara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntutnya dengan pidana tujuh tahun penjara.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya