Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) menegaskan pengusaha atau perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada para pekerja paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pengusaha dilarang berdalih karena alasan apapun untuk mangkir memenuhi kewajibannya.
Menurut Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku, sejauh ini belum ada laporan dari perusahaan yang menyatakan keberatan membayar THR karena kondisi ekonomi sulit. Hal ini disampaikan usai menghadiri Rapat Paripurna Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi.
“Tidak ada pengusaha yang keberatan bayar THR. akibat kondisi ekonomi yang sulit. Kalau bayar THR itu kan kewajiban, tidak boleh alasan apapun,” terang dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (28/6/2016).
Dikonfirmasi secara terpisah, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Rosan Roeslani mengatakan, para pengusaha sejauh ini masih sanggup membayar THR pekerja meskipun terjadi perlambatan ekonomi yang berdampak pada pertumbuhan bisnis perusahaan.
“Tidak ada yang mengajukan keberatan tuh, sampai saat ini oke-oke saja. Masih mampu bayar THR, jadi so far tidak ada masalah,” dia menegaskan.
Dia mengaku tidak mengetahui kabar PT Miyako di Tangerang yang melakukan PHK ribuan buruh demi menghindari pembayaran THR. Hal itu diungkapkan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal.
“Saya sih kurang tahu kasus itu. Tapi kami di KADIN tidak ada masalah, THR berjalan lancar, tidak ada keluhan. Karena THR kan kewajiban terlepas ekonomi baik atau tidak, harus tetap bayar THR,” jelas Rosan.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement
Baca Juga