Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, vaksin palsu yang beredar di sarana kesehatan resmi seperti rumah sakit, klinik, dan rumah sakit bersalin bukan kewenangannya untuk menangani.
"Sesuai dengan peraturan dari Kemenkes kami tidak ikut dan kami tidak diundang masuk dan mengetahui proses pengadaan vaksin tersebut di rumah sakit atau sarana kesehatan lainnya," kata Plt Kepala Badan POM, Drs. T. Bahdar Johan H., APT, M.Pharm pada wartawan, Selasa (28/6/2016).
Advertisement
Menurut Bahdar, ada beberapa peraturan yang membuat BPOM tidak bisa bertindak banyak ketika mengawasi vaksin palsu di sarana kesehatan resmi.
"Vaksin palsu ini memang memasok ke sarana kesehatan resmi tapi saya katakan masuknya itu dari jendela dan keluarnya ya dari pintu belakang," ujarnya.
Kendati demikian, Bahdar menyatakan, BPOM tetap merasa prihatin dan mengaku bersalah atas kejadian ini karena mengakibatkan keresahan masyarakat.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.