Jokowi Ingin Implementasi Tax Amnesty Segera Disosialisasi

Presiden Jokowi mengapresiasi langkah DPR yang sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 28 Jun 2016, 21:25 WIB
Sejumlah Anggota Dewan menghadiri rapat paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut dihadiri 261 anggota DPR dari total 558 anggota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi mengapresiasi langkah DPR yang sudah mengesahkan Undang-Undang (UU) Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Langkah selanjutnya, ia ingin UU itu segera disosialisasikan.

"‎Alhamdullilah, tadi sudah selesai diberikan persetujuan oleh DPR dan pemerintah sekarang tinggal mensosialisasikan kepada yang diperkirakan mempunyai uang di luar negeri," kata Jokowi, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/6/2016).

"Semoga UU Tax Amnesty ini jadi payung hukum sehingga uang yang berpuluh tahun di luar bisa masuk," tambah dia.

Jokowi juga menyampaikan agar para menteri terkait bersama Gubernur Bank Indonesia dan Ketua OJK mempersiapkan instrumen investasi. Dengan demikian, uang yang terkumpul dapat ditampung dan berguna untuk kas negara.

"‎Baik itu dalam bentuk surat berharga, reksa dana, surat utang negara, dan juga investasi langsung, dan yang paling penting kita berharap bahwa dari capital inflow ini, arus uang masuk ini, bisa dipakai untuk menyelesaikan infrastruktur yang belum selesai," papar Jokowi.

Seperti diketahui, Setelah melawati masa pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) menjadi UU.

Ketua DPR Ade Komarudi mengatakan, mayoritas fraksi di DPR telah setuju untuk mengesahkan RUU ini. Saat ini 9 dari 10 fraksi telah menyetujui penyesahan UU.

"Secara ‎mayoritas, 9 dari 10 fraksi telah menyetujui draft RUU tax amnesty. Setuju?," ujar Ade di Jakarta, Selasa (28/6/2016).

"Setuju," seru anggota DPR yang hadi‎r dalam sidang paripurna tersebut.


**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya