Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Dengan begitu, sidang dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Merespons penolakan itu, penasihat hukum Jessica, Otto Hasibuan menyatakan keberatannya. Tim pengacara perempuan 28 tahun itu berencana banding untuk kliennya itu.
"Kami akan mengajukan banding. Yang jelas tadi simpel, tadi kan pertimbangannya bahwa sudah dianggap cermat tapi tidak diuraikan, tidak ditanggapi, tidak dipertimbangkan tanggapan kami. Sehingga akan mengajukan banding," ujar Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2016).
Otto heran, jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna Salihin.
Padahal, kata dia, jaksa tidak menyebutkan dari mana, kapan, dan bagaimana Jessica mendapatkan racun itu.
"Kan sekonyong-konyong kita lihat langsung sianida ada di dalam gelas. Itunya harus dijelaskan bahwa sebelum ke gelas sianida itu ada di tangan Jessica. Itu harus dijelaskan," papar Otto.
Kendati, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat. "Tapi ya kita hormati apapun keputusan hakim, kita taat," tegas Otto.
Menolak Hadirkan Saksi
Setelah eksepsi Jessica ditolak, sidang lanjutan kasus pembunuhan 'kopi sianida' akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi.
Majelis hakim meminta agar JPU dan pihak terdakwa menyiapkan saksi-saksi. Namun Otto tak mau ambil pusing untuk menyiapkan saksi di persidangan.
"Saksi itu tergantung kepada dakwaan jaksa. Kalau jaksa enggak bisa membuktikan perbuatan Jessica, untuk apa saya membawa saksi lain, itu kuncinya," kata dia.
Otto menjelaskan, saat ini bukan seharusnya membahas saksi, melainkan bukti-bukti kebenaran perbuatan yang didakwakan kepada Jessica.
"Karena yang harus kita buktikan dalam kasus ini kita jangan kalah berpikir, bahwa beban pembuktian itu ada pada jaksa, bukan pada Jessica. Jadi jangan sekali-kali kita menuntut bahwa Jessica ini untuk membuktikan bahwa dirinya bersalah," tandas dia.
Menurut Otto, tanggung jawab memunculkan bukti-bukti sesuai dakwaan terhadap Jessica ada di JPU. Sehingga dalam pembelaan, pihaknya hanya bisa melihat bagaimana jaksa membuktikan.
"Kalau dia bisa membuktikan perbuatan Jessica, kami akan counter dengan bukti-bukti kami. Tapi kalau dia sendiri tidak bisa membuktikan, untuk apa kami counter? Toh, buktinya sendiri tidak dipunyai," pungkas Otto.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Langkah Pengacara Jessica Wongso Usai Eksepsi Ditolak
Otto heran, JPU mendakwa kliennya melakukan pembunuhan berencana dengan mencampur racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna.
diperbarui 28 Jun 2016, 22:03 WIBTerdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, bersiap menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/6). Sidang ini beragenda putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sertijab, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Baca Pakta Integritas
Kapolda Metro Jaya Imbau Warga Tak Konvoi Saat Malam Tahun Baru
15 Ciri-Ciri Pergaulan Bebas yang Perlu Diwaspadai
350 Quote Inggris Singkat yang Menginspirasi untuk Berbagai Momen
Dinilai Sajikan Informasi Akurat dan Transparan, BRI Sabet Dua Penghargaan dari Komisi Informasi Pusat
Sepak Terjang Budi Arie Setiadi, Mantan Menkominfo yang Kini Terseret Kasus Judi Online
Fungsi CPU Apa? Lengkap Cara Kerja, Komponen, dan Perannya untuk Gaming
Pengusaha di Jatim Putar Otak soal UMK 2025 Naik 6,5 Persen
Kementerian Transmigrasi Siapkan Tenaga Kerja untuk Sukseskan Kemandirian Pangan
Langgar Aturan GSB, Ratusan Bangunan Liar di Depok Ditertibkan Dinas PUPR
Ciri-Ciri Janin Tidak Berkembang: Kenali Tanda dan Penanganannya
VIDEO: Viral! Dagangan Siswi MTS Dibuang Ibu Kantin