Liputan6.com, Jakarta - Perkara pembunuhan berencana 'kopi sianida' dengan korban Wayan Mirna Salihin belum usai. Kepastian itu muncul setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh eksepsi Jessica Kumala Wongso, selaku terdakwa.
Kasus kopi sianida Jessica di pengadilan memasuki babak baru. Perang bukti dan argumentasi ilmiah akan disajikan di persidangan selanjutnya dengan menghadirkan saksi-saksi.
"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa untuk seluruhnya. Sidang selanjutnya kita perintahkan penuntut umum menghadirkan saksi," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Selasa 28 Juni 2016.
Putusan majelis hakim ini langsung direspons baik keluarga korban Mirna, tak terkecuali sang ayah, Edi Darmawan Salihin yang selalu terdepan mengawal kasus anaknya. Senyum keluarga Salihin ini mulai mengembang. Darmawan bahkan langsung berdiri dan bertepuk tangan begitu hakim mengetuk palu, menolak eksepsi terdakwa Jessica.
Pada persidangan berikutnya, Darmawan mengaku telah menyiapkan banyak saksi untuk membuktikan Jessica adalah penabur racun sianida di kopi Mirna. Saking banyaknya, dia bahkan mengklaim para saksi itu mengantre untuk membuka fakta dan argumentasi di persidangan.
"Insya Allah semua saksi banyak bener itu, ngantre," ucap Darmawan usai sidang kemarin.
Putusan sela ini membuat Darmawan semakin yakin keadilan ada di pihaknya. Sebab, siapa pembunuh Mirna sebenarnya semakin cepat terungkap.
Pada sisi lain, Darmawan yakin Jessica tidak akan bisa lagi mengelak perbuatannya. Sekalipun mendatangkan 50 pengacara kondang di Indonesia sekelas Otto Hasibuan, Jessica tidak akan berhasil meloloskan diri dari jeratan hukum atas perbuatannya.
"Timnya Jessica ini ada Pak Otto. Itu di situ tambahin lagi 50 enggak apa-apa. Percuma, enggak ada gunanya. Karena ini sudah jelas jaksa melihat bahwa yakin ini ada pembunuhan," tandas Darmawan.
Advertisement
Jurus Pengacara Jessica
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan tetap pada pendiriannya. Dia meyakini kliennya tidak pernah membunuh terhadap Mirna. Dakwaan jaksa dianggap lemah karena tidak disebutkan dari mana, kapan, dan bagaimana Jessica mendapatkan racun sianida. Juga di mana dia menyimpan racun itu saat berada di Cafe Olivier.
Pengacara senior ini pun mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menolak eksepsinya. Kendati menghormati apapun keputusan majelis hakim, Otto tetap akan mengajukan upaya banding atas penolakan nota keberatan tersebut.
"Kami akan mengajukan banding. Yang jelas tadi simple, tadi kan pertimbangannya bahwa (dakwaan) sudah dianggap cermat tapi tidak diuraikan, tidak ditanggapi, tidak dipertimbangkan tanggapan kami. Sehingga akan mengajukan banding," kata Otto.
Dia sempat menyatakan pasrah dengan apa yang akan diputuskan majelis hakim pada sidang putusan sela kemarin. Bagi dia, ditolak atau tidak eksepsinya tetap berdampak baik untuk keadilan Jessica.
"Jadi buat kami ada plus-minus. Kalau diterima perkara selesai. Kalau ditolak akan lebih jelas faktanya (bahwa Jessica tidak membunuh Mirna). Tapi dari bukti, harusnya (Jessica) bebas," tutur Otto.
Namun nyatanya, tim penasihat hukum tetap keberatan dengan putusan majelis hakim. Bahkan pihaknya tak mau ambil pusing menyiapkan saksi meringankan untuk Jessica pada sidang selanjutnya.
Dia menjelaskan, saat ini, bukan menghadirkan saksi yang harus dipikirkan. Tapi bagaimana jaksa membeberkan bukti-bukti di persidangan, Jessica adalah pembunuh Mirna dengan sianida. Jika begitu, pihaknya akan lebih siap meng-counter dalil jaksa dengan bukti-bukti yang dimiliki tim penasihat hukum Jessica.
"Saksi itu tergantung kepada dakwaan jaksa. Kalau jaksa enggak bisa membuktikan perbuatan Jessica, untuk apa saya membawa saksi lain, itu kuncinya," tandas Otto.
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi ini akan diselenggarakan setelah Idul Fitri 2016. Akan ada banyak kejutan di babak baru persidangan kasus 'kopi sianida' yang bakal digelar mulai Selasa 12 Juli 2016.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Advertisement