Pangdam Tanjungpura Ancam Hukum Danramil Peminta THR

Media sosial setempat ramai memberitakan tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.

oleh Aceng Mukaram diperbarui 29 Jun 2016, 11:34 WIB
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Pontianak - Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Andika Perkasa melarang seluruh prajurit mengajukan proposal tunjangan hari raya (THR) ke perusahaan atau instansi lain.

Pernyataan itu merespons berita yang ramai di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.

"Saya ingin meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang," kata Andika di Sungai Raya, Rabu (29/6/2016).

Dia menegaskan, Kodam Tanjungpura tidak pernah memberikan perintah maupun izin kepada satuan-satuan untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun.

"Makanya, saya melarang tegas kepada seluruh jajaran yang ada, agar jangan sekali-kali mengajukan THR kepada pihak manapun," tutur dia.

Andika menuturkan, pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi. Terkait berita bereda, Kodam Tanjungpura berjanji mengusut kebenarannya.

"Jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut," kata Andika.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya