Liputan6.com, Jakarta - Komnas Perlindungan Anak (PA) akan mengajukan gugatan class action terhadap Kementerian Kesehatan dan Balai Besar Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) karena dinilai lalai atas beredarnya vaksin palsu.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Rabu (29/6/2016), Komnas Perlindungan Anak juga akan membuka posko pengaduan bagi korban vaksin palsu di Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Advertisement
Sejak tahun 2008 hingga 2015, Komnas PA sudah menerima 121 laporan kasus anak yang terindikasi mendapat vaksin palsu.
"Lokasi yang ditunjuk cukup membahayakan adalah DKI Jakarta. Banyak apotek-apotek yang terkenal menjadi distribusi ke daerah-daerah, juga disinyalir menyimpan banyak vaksin palsu," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menilai peredaran vaksin palsu merupakan kejahatan luar biasa yang harus ditangani secepatnya. Kementerian Kesehatan dan kepolisian diminta segera mengusut tuntas kasus ini.
Vaksin palsu diduga sudah beredar di lima provinsi di Tanah Air. Sedikitnya 12 jenis vaksin dipalsukan oleh para tersangka. Di antaranya vaksin hepatitis A dan B, Polio, campak, DPT serta vaksin BCG.
Sejauh ini polisi sudah menangkap 16 tersangka kasus vaksin palsu.