Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat, agar dibiayai lewat APBN Perubahan 2016. Putu diduga menerima suap Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menjelaskan, uang Rp 500 juta itu diberikan melalui tiga kali transfer. Pertama sebesar Rp 150 juta, kemudian Rp 300 juta, dan Rp 50 juta.
"Ditemukan tiga bukti transfer ke tiga rekening berbeda. Salah satunya rekening Putu," ujar Syarief di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Syarief membeberkan, tiga transfer itu dilakukan dalam rentang waktu berbeda. Yakni pada Sabtu 25 Juni dan Senin 27 Juni 2016. Transferan pada Senin 27 Juni berlangsung saat anggota Komisi III DPR buka puasa bersama pimpinan KPK. Putu ikut dalam buka puasa bersama itu.
Diduga, saat buka puasa bersama itulah Putu menerima transferan sebagian dari Rp 500 juta tersebut.
Namun, Syarief menegaskan, acara bukber itu tidak berkaitan dengan penanganan perkara maupun OTT yang dilakukan.
"Tidak ada sama sekali. Kami undang bukber tidak ada hubungan dengan kasus ini. Kami undang Komisi III ke sini khusus untuk bukber, karena Komisi III itu partner KPK," ucap Syarief.
Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengungkapkan, pimpinan KPK baru mengetahui adanya transferan uang ke Putu, usai gelar perkara hasil OTT hari ini.
"Semua itu pekerjaan penyidik. Kapan transfer itu kami baru tahu setelah ada gelar perkara hari ini. Kalau kami sudah tahu saat itu, kami tangkap saat itu juga," ujar Basaria.
Tetapkan 5 Tersangka
Dalam kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBNP 2016, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelimanya yakni anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, staf Putu di Komisi III Noviyanti, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Permukiman Sumatera Barat Suprapto.
Putu, Noviyanti, dan Suhemi selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Yogan dan Suprapto selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan 5 tersangka ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni 2016 malam. Dalam OTT yang dilakukan di sejumlah tempat itu, Tim Satgas mengamankan enam orang. Di mana satu orang lainnya dilepaskan karena tidak terbukti terlibat dalam transaksi suap ini.
Advertisement
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.