Kronologi KPK Tangkap Tangan Anggota DPR I Putu Sudiartana

KPK menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Jun 2016, 04:03 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Liputan6,com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan suap pemulusan rencana 12 proyek ruas jalan di Sumatera Barat agar dibiayai lewat APBN-Perubahan 2016. Penetapan itu hasil operasi tangkap tangan (OTT) Tim Satgas KPK pada Selasa 28 Juni malam.

Kelimanya, yakni Anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana, Noviyanti selaku staf Putu di Komisi III, Suhemi yang diduga perantara, seorang pengusaha bernama Yogan Askan, serta Kepala Dinas Prasarana Jalan dan Tata Ruang dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bernama Suprapto.

Awalnya, Tim Satgas KPK menangkap Noviyanti bersama suaminya, Muchlis pada sekitar pukul 18.00 WIB ‎di rumah mereka di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. "Keduanya langsung dibawa ke KPK," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/6/2016).

‎Kemudian sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Satgas meluncur ke Komplek Rumah Dinas DPR di Ulu Jami, Jakarta Selatan. Di sana, Tim Satgas menciduk Putu.

Di hari yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Satgas KPK yang sudah berada di Padang, Sumatera Utara, menangkap Yogan Askan dan Suprapto. Yogan ditengarai merupakan seorang pengusaha.‎ Mereka kemudian menginterogasi dengan cepat di Markas Polda Sumbar.

Lalu Rabu 29 Juni dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, penyidik bergerak‎ ke Tebing Tinggi, Sumatera Utara. Di situ, Tim Satgas mencomot Suhemi, orang yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Putu.

"Mereka diterbangkan ke Jakarta pada Rabu pagi," kata Basaria.

Usai melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan I Putu Sudiartana, Noviyanti, Suhemi, Yogan, dan Suprapto sebagai tersangka. Sementara Muchlis dilepaskan karena dinilai tak terlibat dan kini berstatus saksi.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya