Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menduga peredaran vaksin palsu sudah terjadi di beberapa daerah. Kesimpulan ini didasari atas penyidikan terhadap 16 tersangka atas kasus tersebut.
"Peredarannya yang kita dapatkan faktanya adalah di Jakarta, Banten, Jabar, Yogyakarta, kemudian ada di Medan ada di Aceh ada di Padang," kata Direktur Tipideksus Bareskrim, Brigjen Agung Setya di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/6/2016).
Advertisement
Namun Agung belum mau mengungkap lebih gamblang, sejauh mana peredaran vaksin palsu di sejumlah daerah tersebut. Menurut dia, hal ini masih menjadi bahan penelusuran pihaknya.
"Kita lihat nanti konstruksi dan strukturnya seperti apa. Kita akan pastikan," tandas Agung.
Polisi telah menerapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Dari para tersangka, dua di antaranya 'pemain' lama yang telah menjalankan bisnis haramnya sejak 2003.
Namun, polisi belum mau mengusut dugaan kelalaian sejumlah lembaga terkait pengawasan penjualan vaksin palsu seperti Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Polisi saat ini tengah memfokuskan diri memberantas produsen dan distributor vaksin palsu untuk balita itu.
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.