Tax Amnesty Berlaku, Keuangan dan Riil Rebutan Dana Rp 1.000 T?

Lewat pengampuan pajak, data atau basis Wajib Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan semakin luas.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Jun 2016, 08:01 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro (kedua kiri) bersama Kepala Bappenas Sofyan Djalil (kiri) dan Menkum HAM Yasonna Laoly (kedua kanan) menghadiri sidang Paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan bersiap menerapkan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) pada Juli 2016. Saat kebijakan ini berjalan, diharapkan bisa memicu masuknya dana repatriasi hingga Rp 1.000 triliun ke Indonesia.

Dana ini dipastikan bakal membanjiri sektor keuangan maupun sektor riil, termasuk ke portofolio investasi dengan tujuan mendorong perekonomian nasional.

Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Ruston Tambunan menilai bahwa, tax amnesty sejatinya merupakan kebijakan yang mengampuni para pengemplang pajak. Lewat pengampunan pajak, data atau basis Wajib Pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan semakin luas sehingga ke depan tidak ada yang bisa mangkir dari kewajibannya kepada negara.

Tax amnesty kan boleh dibilang pengampunan orang-orang yang tidak patuh bayar pajak, para penjahat pajak. Jadi ada yang mengatakan secara teori kebijakan ini tidak adil dilihat dari manapun karena selama ini yang bayar pajak orang yang patuh. Tapi dengan tax amnesty, harapannya mereka jadi patuh,” ucap dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (30/6/2016).

Pengampunan pajak, sambung Ruston, secara konsep dijalankan ketika negara sangat membutuhkan uang. Tax amnesty diperkirakan pemerintah mampu menarik uang Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri sebesar Rp 1.000 triliun, dan terjadi pelaporan (deklarasi) harta sekitar Rp 4.000 triliun sehingga negara dapat meraup penerimaan pajak dari tax amnesty sekitar Rp 165 triliun.

Tax amnesty kan diberlakukan saat negara butuh uang seketika. Kalau sudah tidak perlu lagi, tinggal lakukan saja penegakan hukum, kan sudah punya datanya. Kalau memeriksa Wajib Pajak sekarang memang tenaga Ditjen Pajak kurang sekali,” dia menegaskan.

Hanya saja, dia mengaku, kini pertaruhan pemerintah terhadap tax amnesty antara sukses atau gagal. Bayang-bayang kegagalan seperti pelaksanaan tax amnesty sebelumnya selalu menghantui, karena eksekusi yang kurang tepat, sistem perpajakan yang masih minim, dan persoalan lainnya.

Pemilik modal atau WNI yang selama ini memarkirkan dananya di luar negeri tentu akan berpikir panjang untuk ikut tax amnesty apabila tidak sesuai harapan.

“Posisi tax amnesty sekarang ini pertaruhannya tinggal sukses atau gagal. Ekspektasinya kan sukses, tapi kegagalan bisa di depan mata karena persoalan tarif, kepastian hukum, jaminan kerahasiaan data dan lainnya. Kalau seperti itu, pengusaha akan mikir buat apa ikut tax amnesty, biarkan saja uang tetap di luar negeri, bertelur sedikit tidak apa yang penting aman,” kata Ruston.

Di sisi lain, Ruston menambahkan, sektor keuangan dan sektor riil bakal rebutan dana segar dari repatriasi hasil tax amnesty yang berpotensi mencapai Rp 1.000 triliun. Dalam UU Tax Amnesty disebutkan investasi repatriasi bisa mengalir ke surat berharga negara, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada Bank Persepsi, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Adapula investasi dalam bentuk infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah, serta bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kalau ada repatriasi dana, sektor keuangan dan sektor riil bakal berebut dana tersebut. Tapi kalau tidak ada repatriasi percuma juga,” ujar Ruston.

Perbankan, sambungnya, bisa mendapat dana murah dari hasil uang yang masuk supaya dapat diputar kembali membiayai proyek-proyek infrastruktur.  Di pasar modal Indonesia pun demikian, bahkan Bursa Efek Indonesia siap menampung dana repatriasi dari tax amnesty hingga Rp 200 triliun.

Belum lagi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang ikut mengincar dana tersebut supaya mengalir ke proyek-proyek infrastruktur, seperti jalan tol Trans Sumatera, bendungan untuk pembangkit listrik, infrastruktur air minum, dan lainnya.

“Jika uang ini betul-betul masuk ke Indonesia, persyaratannya harus jelas. Investasi uang yang masuk harus betul-betul menggerakkan ekonomi. Karena khawatirnya setelah tax amnesty selesai (31 Maret 2017), situasi tidak kondusif, uang itu bisa kabur lagi. Jadi pemerintah harus memikirkan hal ini,” Ruston menyarankan.

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya